Dirgantara7.Com//Puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin diamankan polisi dari salah satu kios di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Minuman Keras (Miras) tersebut diamankan Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai saat menggelar patroli rutin dirangkaikan dengan razia dengan menyasar warung atau pun kios yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Didapatan informasi masyarakat bahwa salah satu kios di Kelurahan Jole menjual miras tanpa izin,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi. Hasilnya diketahui kios milik pelaku RA (51) ini mengedarkan miras tanpa izin.
“Dari penggeledahan di dalam kios milik pelaku disita 22 botol Bir Guinness dan 10 botol Bir Bintang,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, mengatakan, razia itu dilaksanakan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
PIMRED NAS