Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Sidang Perdana Gugatan Melawan Hukum, Pihak Para Tergugat Bank Sumut, PT Pertamina Dan Notaris Adi pinem

buserdirgantara7
7187
×

Sidang Perdana Gugatan Melawan Hukum, Pihak Para Tergugat Bank Sumut, PT Pertamina Dan Notaris Adi pinem

Sebarkan artikel ini
img 20220614 wa0102

Dirgantara.7Com//Sidang Perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara gugatan melawan hukum diruang Cakra 8 antara Penggugat pemilik SPBU, di Jl. Sisingamangaraja Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas Rosdiana Tamba dengan Pihak Tergugat  PT Bank Sumut, PT Pertamina Dan Oknum Notaris AP, Selasa (24/5/2022).

Pada persidangan Perdana ini digelar dimana para Pihak Tergugat,  pihak Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir mengikuti persidangan yang sudah dijadwalkan sehingga Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sampai dua pekan depan

Rosdiana Tamba selaku pihak Penggugat melalui Penasehat Hukumnya (PH) Ivan Sahat Rajali Sirait dan Depris Sirait dkk mengajukan upaya hukum/gugatan Perdata terhadap PT. Bank Sumut, PT. Pertamina (Persero), Notaris (inisial AP), Askrindo, dan KPKNL Kota Medan.

Menurut PH Penggugat, Ivan Sahat Rajali Sirait   dimana SPBU milik Penggugat dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris inisial AP tergugat III yang diduga dipalsukan, dikarena Ibu Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di daam minut Akta Notaris (inisial AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU. Yg Notabene nya Kontrak Perjanjian Kerjasama Ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan General Manager, Gandhi Sriwidodo Pertamina sejak tahun 2009.

Lebih  lanjut disampaikan Ivan, SPBU milik klienya tidak beroperasi sejak Desember 2011 s/d saat ini dikarenakan adanya Surat dari PT. Bank Sumut utk rencana pelelangan terhadap aset milik Ibu Rosdiana Tamba, namun anehnya surat peringatan I, II dan III terkait rencana lelang oleh PT. Bank Sumut baru terbit pada tahun 2021 dengan tagihan senilai 7 Miliar.

Ivan Sahat Rajali Sirait menjelaskan, apabila dipahami dengan akal pikiran sehat dan juga logika hukum, bagaimana Ibu Rosdiana Tamba dapat membayar 7 Miliar sementara SPBU 14.202.101 milik klien kami  dihentikan penyaluran BBM dan stop beroperasi dan tidak dikasih

Dilanjutkan Depris Sirait SH selaku tim PH Penggugat, pada tahun 2014 Ibu Rosdiana Tamba terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Notaris inisial AP, pada Bulan Maret 2022, Ibu Rosdiana Tamba melalui anaknya menemui Notaris AP dikantornya.

Terhadap Notaris AP lanjut Depris,  dimintakan Salinan Akta, akan tetapi sampai dilakukan nya upaya hukum. Tidak ada juga konfirmasi dari Notaris inisial AP yang terhadapnya saat ini telah dilakukan upaya hukum pidana di Polda Sumut dan pihak PT.

General Manager Pertamina Tahun 2011 melalui Proses pengaduan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Jl. Putri Hijau, Medan. Yang saat ini juga sedang berproses secara hukum.

Penggugat, Rosdiana melakukan gugatan melakukan hukum terhadap Tergugat

Bank Sumut yang berkedudukan di Jalan: Imambonjol Nomor.18 Medan cg.  PT Bank Sumut pembantu (Capem) Pusat Pasar Sutomo yang berkedudukan di Jalan Sutomo No.86 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 22358, yang

selanjutnya serta seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat I.

PT. Pertamina (Persero) Pusat yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka

Timur No. 1A, RW.1 Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Cq. PT.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) /MOR I Medan, yang berkedudukan di Jl. K.L. Yos Sudarso No. 08-

10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

20114 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat II.

Notaris/PPAT AP, SH., yang berkedudukan di Jl. Kol. Sugiono No. 18-B,

Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

20151 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat III.

Askrindo KantorPusat, yang berkedudukan di Jl. Angkasa Blok B-9, Kav No.8,

Kemayoran, Kota Jakarta 10610 Cq. Askrindo CabangMedan, yang

berkedudukan di Jl. Iskandar Muda No.2, Medan 20153 yang selanjutnya serta untuk

seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Turut Tergugat I.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Medan yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara Unit II, Jl. Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 20151 yang selanjutnya serta untuk seterusnya di dalam gugatan ini disebut sebagai Turtut Tergugat II.

Red/Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *