Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Evi, Tidak Ada Penyerobotan : Nursiah Memberikan Keterangan Palsu

buserdirgantara7
232
×

Evi, Tidak Ada Penyerobotan : Nursiah Memberikan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
img 20220609 wa0031

Dirgantara7.Com/_bulukumba, Menurut Evi Binti Rasyid bahwa tudingan pengrusakan dan penyerobotan diduga salah sasaran, Nursiah diduga memberikan keterangan palsu ucap sumber Rabu (8/6)

Tudingan yang dialamatkan kepada Evi justru diduga berbanding terbalik. Pasalnya, tanah yang diklaim oleh Nursiah adalah tanah peninggalan orang tuanya

” Saya tidak merasa melakukan  penyerobotan, sebab tanah tersebut adalah tanah bapak saya Rasyid,  justru Nursiah yang masuk menyerobot dengan menanam pohon pisang.

Menurut Evi bahwa keterangan dan laporan Nursiah sudah jelas bohong, karena tanah tersebut bukanlah tanah neneknya  melainkan tanah milik bapaknya.

” Ya tanah itu awalnya dari Supu Bin Lole, kemudian diberikan kepada bapak saya Rasyid pada tahun 1960-an. Sedangkan Cekong pada waktu itu tinggal bersama bapak saya dan dipelihara sampai tutup usia dirumah bapak saya pada tahun 2013.

Masih kata evi, bahwa jauh sebelumnya Rasyid sudah kuasai sebelum Cekong tinggal di rumah bapaknya.

” Sekedar diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah peninggalan orang tua saya Rasyid. Sedangkan Cekong hanyalah numpang di rumah orang sampai menghembuskan napas terakhirnya di rumah orang tua saya,” ujarnya

Berdasarkan pantauan awak media salah satu toko masyarakat  yang berisial KN yang membenarkan serta mengetahui asal usul tanah yang diklaim oleh Nursiah.

” Saya masih hidup dan saya tau persis itu tanah. Awalnya, tanah itu milik Supu Bin Lole, kemudian diberikan kepada Rasyid Bin Guliga, sedangkan Cekong pada waktu itu hanya numpang tinggal di rumah Rasyid.

Sekedar diketahui Cekong itu adalah tante dari Nursia. Artinya Cekong tidak punya hak untuk  menyerahkan tanah orang tua Evi Binti Rasyid kepada Nursia,” katanya.

” Ya tidak ada haknya Nursia untuk lahan yang dikuasai oleh Evi Binti Rasyid, karena tanah itu milik orang tua Evi semasa hidupnya yang diberikan oleh Supu Bin Lole, sementara Cekong hanya numpang di rumah Rasyid hingga tutup usia, saya siap memberikan keterangan kesaksian soal tanah itu ,” pungkasnya.

Penyidik Tahban Polres  Bulukumba, Darpin yang dikonfirmasi membenarkan soal laporan tersebut, penyidik Tahban berjanji akan segera memanggil para pihak, baik terlapor maupun pihak pelapor.

” Ya saya sudah mengambil keterangan pemerintah kepala Desa Jojjolo, maupun pihak pelapor, selanjutnya memanggil terlapor guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik Tahban Polres Bulukumba sudah melakukan peninjauan lokasi bersama unit Tahban,” sudah dilakukan peninjauan lokasi, selanjutnya memanggil terlapor,” tutupnya.

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *