Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Lingkungan Palembang Menggala Ditangkap Polisi

buserdirgantara7
202
×

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Lingkungan Palembang Menggala Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20210406 Wa0004

Buserdirgantara7.com|| tulang bawang. Lampung. Pria berumur 40 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap pengedar narkotika ini berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 04.00 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Rabu dinihari, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN als KN, berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (06/0/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di rumah pengedar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan handphone (HP) Nokia warna merah.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Hepi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458