Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Teror Disertai Pengrusakan dan Pengancaman Sajam, Pengurus Koperasi Mohon Perlindungan Hukum ke Poldasu

buserdirgantara7
221
×

Teror Disertai Pengrusakan dan Pengancaman Sajam, Pengurus Koperasi Mohon Perlindungan Hukum ke Poldasu

Sebarkan artikel ini
img 20220530 wa0139

Dirgantara7.com//Medan||Aksi teror dan pengancaman pembunuhan yang dialami karyawan dan pekerja diatas lahan perkebunan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera memohon perlindungan hukum.

Ketua Koperasi Agro Sumber Sejahtera, Budianto melalui kuasa hukum Dr.Adi Mansar SH, MHum selaku Managing Partner Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) telah meminta perlindungan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Poldasu, karena aksi pengancaman telah membuat karyawan dan pekerja menjadi ketakutan.

Kepada wartawan, Senin (30/05/22), Adi Mansar menyampaikan ada aksi teror dan kabar hoaks yang menyatakan bahwa klien kami telah melakukan alih fungsi lahan jelas sangat menganggu kelancaran usaha.

Dikatakan Adi Mansar bahwa lahan kurang lebih 360 Hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumut adalah milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera. Sambung Adi lagi dari total 360 hektar lahan termasuk 237,75 hektar di Desa Tanjung Ibus, dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan akta pelepasan hak dan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Ibus pada waktu dijabat oleh Surdik dengan 43 surat.

Diterangkan Adi Mansar, bahwa kepemilikan koperasi sah diatas lahan tersebut karena telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan H Saleh Bangun yang merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris
Sulaiman (Notaris Langkat). “Bahwa pada 2007 lalu, Saleh Bangun telah menguasai dan memiliki lahan kebun sawit dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh
Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik,”papar Adi Mansar.

Diterangkannya, semenjak lahan dibeli telah ada tanaman kelapa sawit hingga saat ini atau kurang lebih 15 tahun telah berdiri sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat). “Dan selainprasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda
motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu),” ucap Adi lagi.

Namun dipenghujung 2021, Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik kembali ingin menguasai lahan tersebut sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan dan OKP dengan dalih telah mengurus izin Hutan tanaman

Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Tak itu mereka juga melakukan pengerusakan atas lahan dan properti milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera, serta melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengusiran terhadap para pekerja,”ucapnya lagi.

Sangat jelas, apa yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur yang juga Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan
yang harus di Lakukan. “Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur, baru kemudian
rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya
penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah
dilakukan,”ungkapnya.

Ditambah Adi Mansar, bahwa sangat jelas Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan Nomor : P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah
dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said
sebagaimana pemberitaan media.

Sehingga terlihat jelas bahwa Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan
pengrusakan, kekerasan dan pencurian. “Barang-barang rusak berupa Pintu,
Jendela, Gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin
air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua) unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen,” ujarnya.

Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber
Sejahtera membuat upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor :

STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup. Sejak Laporan Polisi
tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga di mobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani.

Masih dalam permasalahan ini, Adi Mansar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai Tersangka saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya.

Adi juga memohon agar aparat Kepolisian segera menangkap dan memproses seluruh Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang
terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro
Sumber Sejahtera, karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak
pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan.

Ia pun agar dilakukan pengusutan tuntas setiap ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 (lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara
illegal sehingga mengalami kerugian Rp7,2 Milyar.

Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *