Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Badan Kehormatan DPRD Way Kanan bergerak telusuri kasus Anggota Dewan terlibat Narkobs

buserdirgantara7
579
×

Badan Kehormatan DPRD Way Kanan bergerak telusuri kasus Anggota Dewan terlibat Narkobs

Sebarkan artikel ini
img 20220530 wa0110

Dirgantara7.com//Way Kanan||Badan Kehormatan DPRD Way Kanan bertindak setelah viralnya berita salah satu Anggota DPRD Way Kanan ditangkap oleh BNN Provinsi dan langsung direhabilitasi dipusat rehabilitasi Lido Kalianda .

Dalam siaran pres Ketua Badan Kehormatan Azis Muslin.SS yang didamping oleh Abu Rizal Setiawan.SH menjelaskan bahwa Badan Kehormatan mulai hari sudah menjalankan tugas nya untuk menproses kasus keterlibatan salah satu anggota DPRD Ari Saputra dari Partai PAN yang sempat ternggelam beritanya akhirnya viral kembali.

Ketua Badan Kehormatan menjelaskan pada hari Senin 30 Mei 2024 diruangan rapat dihadiri 3 dari 5 anggotanya diantaranya Ketua Azis Muslin.SS, Anggota Abu Rizal Setiawan .SH dan Tukiman serta Sekwan Yosron Lutfi dalam rangka menyikapi pemberitaan media massa terkait Anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.

Aziz Muslim.SS melanjutkan setelah melalui penjelasan dan masukan oleh seluruh anggota Badan Kehormatan disepakati .
” Rapat Badan Kehormatan DPRD Way Kanan untuk menjaga moral, martabat, kerhormatan , citra dan Krebilitas Anggota DPRD Way Kanan , Badan kehormatan akan bekerja melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.” Tegas nya.

” Dalam melaksanakan tugas Badan Kehormatan menpunyai wewenang .” Imbuh Azis .
Menanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan . Meminta keterangan pelapor , saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk minta dokumentasi ataupun bukti lain. Menjatuhkan sangsi Kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

Selain itu , jelas Ketua Badan Kehornatan . Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tatib DPRD Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti pengaduan berdasarkan pemgaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis.

” Saat ini Badan Kerhormatan akan menunggu penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atas nama Ari Saputra secata tertulis kepada Pimpinam DPRD dengan tembusan Badan Kehormatan disertai dengan identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.” Tutup Aizs.

Sememtara itu Abu Rizal Setiawan menambahkan bahwa segera mungkin Badan Kehormatan DPRD Way Kanan akan berkunjung ke BNN Provinsi Lampung dan tempat Rehabilitasi saudara Ari Saputra di pusat rehabilitasi BNN Provinsi di Kalianda.

” kami akan segera bergerak atas viralnya berita masalah tertangkapnya Salah satu anggota DPRD Way Kanan karena kasus Narkoba .” Pungkasnya.

(Syafari)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *