Dirgantara7.Com//BD7-Ketapang Kalbar – Air yang mengalir dari sungai kediuk ke sungai pawan kembali berubah warna kuning kecoklatan desa Sandai kiri, kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Alasannya, anak sungai kediuk seperti sungai Pui, sungai Penyaroh dan sungai Jernih dirubah bentuk dan keasliannya guna menghindari areal washing plant (pencucian limbah) PT Cita Mineral Investindo tbk (CMI).
Warga desa Sandai Kiri mengatakan, Sebut saja budi, akibat anak sungai kediuk dirubah perusahaan, sisa limbah pencucian bauksit sering meluap dan mengalirkan limbah.
“Kolam-kolam penampungan limbah itu keluarkan limbah mengalir ke sungai kediuk. Masyarakat yang berdiam di bantaran sungai itu sering merasakan dampaknya. Airnya tidak bisa dimanfaatkan,” ujar budi namanya yang enggan di beritakan
Disisi Lain, Kepala Desa Sandai Kiri, Herman Susanto, dirinya, membenarkan kejadian pencemaran limbah akibat sisa pencucian bauksit perusahaan CMI yang alirannya ke sungai pawan.
“kolam limbah CMI apabila keadaan sedang hujan, maka dipastikan dia akan mengeluarkan limbah.”menurut kades.
Karena itulah, dia ragu akan keabsahan izin pengusahaan air yang diklaim manajemen CMI karena CMI tidak pernah melakukan kegiatan konsultasi publik dan tidak mendapat surat rekomendasi dari Muspika Sandai.
Keadaan Sungai Kediuk di Sandai yang berubah warna, diduga bekas limbah tambang PT CMI, Keadaan Sungai Kediuk di Sandai yang berubah warna, diduga bekas limbah tambang PT CMI.
“Saya curiga izin pengusahaan air itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kalbar diduga tidak sesuai prosedur, melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang-undang,” kata Herman,
Akibat keraguan itu, dia mengaku sudah menanyakan langsung kepada dinas DPMPTSP di Pontianak, meski belum ada titik terang. “Saya pun menjadi ragu izin itu,” katanya.
Perlu di ketahui, Potensi Langgar Aturan Sebagai informasi, undang-undang nomor 7 tahun2004 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air apabila pelaku usaha melakukan penyalahgunaan, perusakan dan pemanfaatan air permukaan tanpa ada izin dapat dikatagorikan perbuatan pidana.
Pasal 94 menyebut, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 9 tahun dan denda 5 miliar.
Pun demikian dengan, Peraturan Pemerintah nomor 121 tahun 2015 dari pasal 49 sampai 58, pelaku yang merusak ataupun tidak memiliki izin pengusahaan air dapat disanksi pidana dan denda.
Ditambah lagi, apabila izin yang diklaim CMI terkait pengusahaan air sudah dimiliki, tetapi ternyata proses penerbitan tidak sesuai prosedur, maka, bisa saja dilakukan gugatan perdata ataupun pidana yang mungkin dilakukan oleh perangkat desa dan Muspika kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Tim/PPRI