Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Anggota polsek VII koto Bakar 10 PETI

buserdirgantara7
250
×

Anggota polsek VII koto Bakar 10 PETI

Sebarkan artikel ini
img 20220526 wa0077

Dirgantara7.com//Anggota Polsek VII Koto kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal meaning di Muara Sungai Sikubu aliran sungai Sisip Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa kemarin, Selasa, 24 Mei 2022.

ArtikelTerkait
BKKBN Provinsi Jambi Sebut Dokumen Perekrutan Tenaga Stunting Dokumen Negara Alias Rahasia Negara
BKKBN Provinsi Jambi Sebut Dokumen Perekrutan Tenaga Stunting Dokumen Negara Alias Rahasia Negara
Mei 25, 2022
Tiga Pimpinan DPRD Merangin Minta Gubernur Jambi Pindahkan Sekda Merangin
Tiga Pimpinan DPRD Merangin Minta Gubernur Jambi Pindahkan Sekda Merangin
Mei 25, 2022
Antisipasi Musim Panas, Polres Tebo Mulai Gencar Sosialisasi Karhutla
Antisipasi Musim Panas, Polres Tebo Mulai Gencar Sosialisasi Karhutla
Mei 24, 2022
Waspada Penyebaran PMK, Polres Tebo Cek Sejumlah Peternak
Waspada Penyebaran PMK, Polres Tebo Cek Sejumlah Peternak
Mei 24, 2022

Penggrebekan lokasi tambang emas ilegal in dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiatmiko. Belasan pelaku langsung kocar kacir saat melihat petugas tiba di lokasi penambangan. Polisi yang gagal menangkap pelaku, langsung memusnahkan 10 unit rakit dompeng.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

“berdasarkan laporan warga, kita perintahkan anggota Polsek VII Koto menuju lokasi untuk dilakukan penindakan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat polisi datang” ujar Kapolres, Rabu, 25 Mei 2022.

Dikatakan Kapolres, pemusnahan rakit dompeng dengan cara dibakar yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih itu, dilakukan agar para pelaku tidak lagi mengulangi aktivitas penambangan emas secara ilegal ini.

“Sedikitnya ada 10 unit rakit yang dimusnahkan, rakit-rakit itu kita temukan di 3 tempat yang lokasinya tidak berjauhan,” katanya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan ilegal ini. Jika masih ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan yang serupa. Sementara, pihak kepolisian Polres Tebo saat ini juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama para pelaku.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *