Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Jaksa Menyapa Usung Topik Peran Penkum Dalam Mengedukasi Masyarakat Sadar Hukum

buserdirgantara7
153
×

Jaksa Menyapa Usung Topik Peran Penkum Dalam Mengedukasi Masyarakat Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
img 20220524 wa0071

Dirgantara7.Com//Sumut-Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Jalan Cut Nyak Dien, Medan (24/5/2022) dengan nara sumber Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi serta dipandu host Galuh mengangkat topik tentang

Joice V Sinaga menyampaikan peran Penkum adalah sebagai bidang yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum dan yang kedua adalah sebagai humas Kejaksaan, yaitu menyiapkan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai kegiatan atau pun masalah menyangkut kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

“Dan biasanya Penkum ini bekerjasama dengan wartawan atau media massa, media sosial, media elektronik, serta radio untuk mempublikasikan kegiatan dan program Kejaksaan agar masyarakat mengenal Kejaksaan,” kata Joice V Sinaga.

Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) yang bertanggungjawab dengan segala kegiatan di Bidang Penkum dan Kasi Penkum juga sebagai juru bicara di Kejati Sumut.

Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang Penkum. Mulai dari penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kampus dan pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya adalah untuk mengenalkan norma-norma hukum agar siswa atau mahasiswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

“Ada juga kegiatan jaksa menyapa di radio atau televisi, menerima unjuk rasa, mempersiapkan pers release untuk media massa, materi untuk media sosial serta pemberitaan di website Kejati Sumut, dengan motto ‘informasi Anda adalah kewajiban kami’,” kata Lamria Sianturi.

Penkum Kejati Sumut itu, kata Lamria Sianturi memiliki tugas memberikan informasi penting terkait dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Bidang Penkum Kejati Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginformasikan dan menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Sumut, termasuk kinerjanya.

“Sampai sejauh ini, Bidang Penkum Kejati Sumut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan informasi penting terkait penanganan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” tandasnya.

Yos menambahkan Bidang Penkum juga menjadi motor di Intelijen untuk menerima aksi unjuk rasa dengan santun dan dengan cepat sehingga aspirasi masyarakat dapat sampai ke pimpinan.
Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *