Dirgantara.7Com//Medan-Saul Situmorang Asisten II selaku wakil I dalam kegiatan gugus tugas didepan persidangan mengatakan nilai dana Covid diambil dari kos dana tidak terduga Pemkab Samosir yang dianggarkan di APBD senilai Rp, 3 M.
Kemudian dijelaskan Saul, daridana Rp, 3 miliyar yang terealisasi sekitar Rp, 1,8 miliyar dan yang terakai 50,2 persen untuk pennggulangan bencana Covid di Kabupaten Samosir.
Keteranvan tersebut diuapkan Saul dihadapan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum Henri Edison Sipautar serta Tim Penasebat Hukum masing – masing terdakwa, Kamis (19/05/2022).
Selain itu Saul juga menerangkan, adanya beberapa kali rapat- rapat yang dilaksanakan setelah adanya SK Mendagri dilanjutkan dengan SK Bupati untuk penanganan Covid di wilayah Kabupaten Samosir. Saul mengatakan Rapat- rapat tersebut seingatmya di tanggal 17 Maret, 24 Maret dan 27 Maret tahun 2020.
Didalam rappat tersebut dibahas pebentukan pengurus Gugus Tugas, persiapan tanggap darurat, penggunaan dana serta personil yang akan kerja. Hal twrsebut menindaklanjuti surat dari Me dagri. Selain itu melalui SKPD diberikan dana untuk spsialisasi dan Rumah sakit, pemberian paket sembako kepada masyarakat prasejahtera.
Sedangkan dana Covid tersebut dibawah tanggungjawab BPKAD selaku Pengguna Anggaran(PA). Namun demikian setiap pengeluaran dana Covid tersebut harus seizib Bupati, Ungkap Saul.
Dikatakan Saul juga dalam belanja untuk paket lebih kurng 60 ribu paket disediakan oleh pihak ketiga dengan nilai Rp, 450 juta. Hal itu diterangkan Saul sesuai kontrak yang pernah dilihatnya antara PPK dengan penyedia Santo Edy dan ditandatangani.
Ketika ditanyakan tentang adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara Sahat Sirait dengan Sardo Sirumapea. Menurut Saut, Sahat Sirait menolak menjadi PPK secara tertulis kepada ketua gugus tugas. Kemudian Saut menghubungi Sardo untuk meminta menerima sebagai PPK menggantikan Sahat Sirait.
Sementara saksi kedua Vikbon Simbolon selaku staf Bupati didepan persidangan banyak tidak tahu daripada mengetahui saat memberikan ketwrangan didepan persidangan dihadapan majelis hakim. Bajkan banyak pertanyaan Penasehat Hukum para terdakwa yang ditanyakan pada Vikbon tidak dapat dijawabnya. Bahkan sempat diduga oleh penasehat hukum, Vikbon merahasiakan yang diketahuinya. Namun tidak mau mengungkapkan didepan persidangan.
Ketika dikomfirmasi melalui pesan whatsApp kepada JPU, bahwa , Intinya saksi menyebutkan tidak ada studi kelayakan, apakah Samosir bisa diterapkan Status Siaga Darurat. Anggaran 1, 8 untuk biaya covid diambil dari dana tak terduga yg dianggarkan di ApBD sebesar 3 M.
Red/Sabaruddin