Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Fredirikus F Sarumaha laporkan laporan palsu ketua Bawaslu Nias selatan Harapan Bawaulu

buserdirgantara7
264
×

Fredirikus F Sarumaha laporkan laporan palsu ketua Bawaslu Nias selatan Harapan Bawaulu

Sebarkan artikel ini
img 20220514 wa0055

Dirgantara7.com//Nias Selatan (13/05/22) , Terkait laporan Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu waktu silam , dengan tuduhan telah ditabrak sepada motor yang dilakukan salah seorang staf THL Bawaslu Nias Selatan An.Frederikus F sarumaha . Namun hal itu dinyatakan terduga pelaku tidak benar adanya . Tuduhan ketua Bawaslu Harapan Bawaulu yang dimaksud dimana pada tanggal (07/03/22) , dengan nomor tanda terima laporan polisi STTLP/B/66/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatera Utaraimg 20220514 wa0054

Berdasarkan laporan tersebut , Polres Nias Selatan melakukan penyidikan dengan memanggil 4 orang saksi yang mengetahui dan berada langsung di tempat kejadian perkara pada tanggal 16 Maret 2022 untuk dimintai keterangan . Disusul pemanggilan terlapor an. Frederikus F. Sarumaha pada tanggal 22 maret 2022 , Selanjutnya pihak penyidik Polres Nisel meminta secara resmi salinan rekaman CCTV di Kantor Bawaslu Nias Selatan , pada tanggal 05 april 2022 yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan .

Dari serangkaian proses penyelidikan , Reskrim Polres Nias Selatan menghentikan penyelidikan , pada tanggal 26 april 2022 dengan alasan bahwa laporan Harapan Bawaulu tidak memiliki cukup bukti . Hal itu disampaikan Reskrim Polres Nisel melalui surat pemberitahuan penghentian penyidikan nomor: B/659/IV/RES.1.6/2022/RESKRIM .

Atas surat pemberitahuan penghentian penyidikan kasus tersebut yang tidak benar dilakukan oleh terduga terlapor , maka Frederikus F. Sarumaha kembali melaporkan Harapan Bawaulu atas tuduhannya , pada tanggal 12 Mei 2022 dibuktikan dengan nomor : STTPL / B / 149 / V / 2022 / SPKT /polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara . Dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 220 JO 317 KUHP , dimana pasal 220 berbunyi ” Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum , sedang ia tahu , bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada , dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan ” dan Pasal 317 berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa , baik secara tertulis maupun untuk dituliskan , tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang , diancam karena melakukan pengaduan fitnah , dengan pidana penjara paling lama empat tahun ” .

Saat dikonfirmasi awak media apa yang menjadi harapan terkait laporannya , Frederikus F. Sarumaha berharap penuh bahwa Polres Nias Selatan , untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap laporan palsu yang dituduhkan Ketua Bawaslu ke dirinya waktu silam , Ungkap nya .

Rilis RL

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *