Buserdirganta7.com//Mojokerto Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2022 jam 22.30 Wib bertempat di Dsn. Kweden Desa. Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten. Mojokerto telah terjadi aksi spontanitas penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku oknum anggota Polri
Pelaku sebanyak 4 Orang
1. Saudara ISKAK, tempat tanggal lahir Sidoarjo 06 Januari 1993, Swasta, alamat Dusun. Seketi Rt.002 Rw.005 Kecamatan. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
2, Saudara Rendrika Pramana Putra tempat tanggal lahir Surabaya 22 Juli 1992, Swasta alamat Dusun Segodo Rt.006 Rw.001 Desa Segodobancang Kecamatan Tarik Kabupaten. Sidoarjo.
3. Saudara Sugeng tempat tanggl lahir Gresik 10 Marer 1990, Swasta, alamat Dusun Kesamben kulon Kecamatan Wronginanom Kabupaten Gresik. 1 melarikan diri
Korban Anak dari Bapak Bambang, 24 tahun, Swasta, alamat Dusun. Kweden Rt.14 Rw.15 Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto
Awal kejadian aksi spontanitas warga masyarakat tersebut
Sekira jam 22.00 Wib tiba-tiba datang sekelompok orang (pelaku) sebanyak 4 Orang mengendarai mobil R4 jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU langsung masuk kedalam rumah Bapak Sumarno kemudian menangkap Saudara Bambang (korban) dengan mengaku sebagai anggota Polisi serta menuduh korban terlibat kasus Narkoba.
Mengetahui anaknya ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Polisi kemudian berteriak meminta tolong sehingga secara spontanitas warga masyarakat langsung mendatangi rumah Bapak Sumarno
Para pelaku yang mengetahui kedatangan warga masyarakat dalam jumlah massa banyak kemudian berusaha melarikan diri namun 3 (tiga) orang berhasil diamankan warga sedangkan 1 (satu) orang yang identitasnya tidak diketahui berhasil melarikan diri ke arah utara.
Kemudian 3 orang pelaku tersebut diamankan ke rumah Bapak. Mashudi namun karena warga merasa kesal kemudian menghakimi pelaku hingga menyebabkan luka-luka sedangkan kendaraan pelaku juga dirusak oleh massa.
Salah satu warga Ibu Siti Toyibah menelpon Polsek Trowulan guna penanganan lebih lanjut sedangkan pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Mojokerto serta dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan yaitu :
1. 3 (buah) KTP milik pelaku.
2. 1 (satu) buah SIM A aN. Sdr. Rendrika Pramana Putra.
3. 1 (satu) buah ID Card wartawan Buser 110 An. Sdr. Rendrika Pramana Putra
4. 1 (satu) buah ID Card Media Online Globaljatim An. Sdr. Iskak.
5. 1 (satu) buah ID Card wartawan Buser 110 An. Sdr. Iskak.
6. 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU
7. 3 (tiga) buah HP milik pelaku.
8. 1 (satu) buah dompet milik pelaku.
Bahan keterangan yang disampaikan oleh para saksi antara lain yaitu :
1. Pada awal bulan April 2022 para pelaku tersebut melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama yaitu terlibat kasus narkoba, sedangkan korban An. Sdr. Udin, 16 Th, pelajar, alamat Dsn. Wates Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto yang memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan oleh orang tua korban An. Sdr. Kasiadi.
2. Pada tanggal 17 April 2022 sekira jam 23.00 Wib pelaku juga melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama terhadap warga Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto dengan korban Sdr. Baktiar (28 Th), Sdr. Bagas (22 Th) dan Sdr. Kafid (16 Th), serta para orang tua korban patungan memberikan sejumlah uang terhadap para pelaku sebesar Rp 25 juta untuk menebus korban bertempat di Warkop wilayah Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
1. Menerima laporan dan mendatangi TKP.
2. Mengamankan TKP dan dokumentasi.
3. Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mojokerto.
4. Meminta keterangan para saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban
5. Melaporkan kepada pimpinan
Liris Dumas /team