Dirgantara,7Com//Maluku-Buru Ketua BPD Nalbesy Lakunu Saleh dan anggotanya, Salim Tomia, Laema Buton, Adina Kolengsusu, Rusdin Buton, Rudi Kwelju, akhirnya melakukan pengaduan ke Bupati dan wakil Bupati Buru Selatan serta Ketua DPRD Cq Komisi 1 Kabupaten Buru Selatan terkait adanya dugaan penggelapan gaji BPD/7/5/2022
Surat pengaduan tertanggal 18 April 2022 dengan Nomor : 140/02/IV/2022 Tentang Dugaan Penggelapan Gaji BPD Desa Nalbesy milik ketua BPD dan anggotanya yang berkediaman di Desa Nalbessy Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku
Gaji yang belum diberikan terhitung mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2021 dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp.50.400.000 yang terdiri dari gaji Ketua selama 8 bulan sejumlah Rp.12.000.000 sementara ke 5 anggota BPD yang belum dibayarkan sebanyak Rp. 38.400.000 sementara anggota BPD atas nama Salim Tomia sudah dibayar oleh PJS Desa Nalbesy Sdr. Abdul Halim Salampessy.
Harapan Ketua BPD Nalbessy dan anggotanya semoga Bupati dan wakil bupati Buru Selatan serta DPRD Cq Komisi 1 dapat memanggil kepala PJS Desa Nalbessy Abdul Halim Salampessy untuk segera menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar Gaji BPD dan anggota BPD yang sampai saat ini belum dibayar
Sementara disisi lain Hirmawan Saleh, S.H. Iwan Dei, S.H. Kader Hurasan, S.H. selaku Kuasa Hukum BPD Nalbessy juga berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan dapat memanggil PJS Desa Nalbessy untuk dapat mempertanggung jawabkan persoalan gaji kliennya sebelum persoalan ini di ajukan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Pulau Buru ungkapnya
PJS Desa Nalbessy Sdr.Abdul Halim Salampessy beberapa kali dihubungi oleh media kami lewat telpon selulernya namun beliau tidak pernah mengangkat telponnya,sampai berita ini ditanyang belum ada klarifikasi dari manapun
Rilis)Syam