Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Adik ipar mantan gubernur jambi di tetapkan sebagai tersangka oleh kejari teboo,adaa apa

buserdirgantara7
203
×

Adik ipar mantan gubernur jambi di tetapkan sebagai tersangka oleh kejari teboo,adaa apa

Sebarkan artikel ini
img 20220414 wa0071

Dirgantara 7Com// Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Tersangka Tetap Sinulingga, Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suarto Direktur PT. Nai Adhipati Anom, dan H. Ismail, seorang pengusaha adik ipar mantan gubernur Jambi Fachrori Umar.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib.

Dijelaskan Kajari, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus.

“Hasil eksos penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom),” ungkap Kajari.

Dikatakan Kajari, dua orang tersangka dilakukan pemeriksaan, sementara untuk 3 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif. “Apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Redd/Buser D 7 Tebo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *