Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

PENIPU BERKEDOK USTAD WALI SONGO.

buserdirgantara7
260
×

PENIPU BERKEDOK USTAD WALI SONGO.

Sebarkan artikel ini
Img 20210404 092421

Buser dirgantara7.com//ogan komring ulu Timur. Beberapa warga sridadi. Kec.Buay Madang Ogan Komring Ulu timur, (OKU TIMUR). Sumatera Selatan(Sumsel) Keluhkan. Masalah yang menimpa mereka. Ditahun 2012 yang lalu.

Salah seorang warga sridadi Yang Nama nya tidak mau disebut. Rpgh. 55 tahun. Menuturkan kepada awak media. Buser Dirgantara7.Pada hari Sabtu 3/4/2021 jam 13″30 Wib. Dikediaman nya.

Bahwa diri nya, dan kawan kawan lebih kurang tiga puluh empat orang Jamaah Wali Songo. Pada bulan April. ta 2012.Dihubungi oleh Rahmad dan Budi.Mengajak jamaah yang tergabung dalam jamaah wali songo. Atas suruhan dari Ustad Ahmad Basri Mustopa.Penduduk desa Sumber agung Kec. Buay Madang Oku timur. Menyampai kan bahwa, jamaah diminta Uang Sebesar Rp. 25000000 dua puluh lima juta rupiah.Perjamaah, Untuk membeli lahan perkebunan.

Masih kata RPGH 55 Tahun. Jamaah ada yang mengambil dua hektar bahkan ada yang lima hektar. Dari perhitungan Jamaaah Wali Songo. Terkumpul Uang pada waktu itu Rp:900.000.000.Sembilan Ratus Juta Rupiah.

Namun disayangkan Lahan kami tidak dapat uang pun hilang, kata nya.

Beberapa Orang Jamaah Mencoba Untuk Menanyakan dan Meminta Uang mereka kembali. Kepada Ustad Ahmad Basri Mustopa.
Namun Hingga saat ini. Jangan kan Uang kembali pak Ustad pun hilang. Entah kemana.

Pada waktu dan tempat yang sama. Salah seorang jamaah yang nama nya juga tidak mau disebut.

Mengatakan. Ya Uang saya juga dibawa ustad itu Rp. 200.000.000.
Pokok nya Kami mengharap. Agar Uang kami bisa dikembalikan secepat nya.
Kalau pun tidak bisa dikembalikan, kami akan melaporkan nya kepada pihak kepolisian tutup nya.
Wapimred: Chandra.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458