Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Satreskrim polres Nias Selatan amankan pelaku jambret kurang 24 jam

buserdirgantara7
241
×

Satreskrim polres Nias Selatan amankan pelaku jambret kurang 24 jam

Sebarkan artikel ini
img 20220323 wa0076

Dirgantara 7 Com//Aksi heroik Pelaku jambret berinisial SH (32) alias Ama Justin dan SPH (16) yang beralamat Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan , pada hari Selasa tengah malam kedua pelaku beraksi melakukan penjambretan terhadap warga Nias Selatan , yang mana TKP daerah pasar Jepang .

Kejadian tersebut korban penjambret berinisial MD langsung melaporkan ke satreskrim polres Nias Selatan , atas dasar laporan korban satreskrim polres Nias Selatan langsung bergerak menuju TKP dan melakukan langsung pengejaran terhadap pelaku , Rabu (23/03/22) .

Dalam keterangannya kasat Reskrim polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian SH , kronologis kejadian dalam keterangan korban MD (51) , pelaku melakukan aksinya pada Selasa pukul 00.00 wib , dengan cara menarik kalung di lehernya korban , dengan aksi saling tarik akhirnya kalung putus dan terbelah dua separoh di tangan penjambret dan separoh lagi di tangan korban .

Terkait pengamanan kedua pelaku media menghubungi Kapolres Nias Selatan , melalui kasat Reskrim AKP Freddy Siagian SH , bahwa hal penangkapan kedua pelaku jambret yang terjadi di daerah pasar Jepang teluk dalam Nias Selatan , telah diamankan masing masing pelaku SH (32) dan SPH alias Yono . Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian SH , mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan dikedua tempat berpisah yakni SH diamankan dikediamannya namun pelaku sempat melarikan diri di gedung sekolah dasar tempat pensembuyiannya dibawah jurang . Namun kesigapan para anggota akhirnya dilokasi pelariannya itulah kita mengamankan pelaku .

Barang bukti dalam uangkapnya kasat Reskrim Freddy Siagian menjelaskan , barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban , barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH alias Ama Justin , termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya .

Ungkap Freddy Siagian SH, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara .

Rilis/Rl

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *