Dirgantara7.Com/SIMEULUE-Laporan Amarah ke Jamwas Kejaguang RI pada tanggal 10 maret 2022 agar mengganti Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue karna diduga sengaja melalaikan kasus SPPD DPRK tersebut dengan berbagai alasan,
Pasalnya bukanlah tanpa sebab, serangkaian kegiatan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan Pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara.
Faji Amin menerangkan, “Beberapa bulan yang lalu telah keluar hasil Audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterimah Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian Negara sebanyak Rp 2,8 Milyar fiktif dan markup.
“Kasusnya SPPD DPRK Simeulue ini sudah jelas fiktif dan kerugiannya sudah terbukti ada, tapi kenapa sampai saat ini pihak Kejari Simeulue belum menetapkan calon tersangka, ungkap Faji amin,
Dan hari ini kita sama-sama menyaksikan beberapa organisasi mahasiswa dan kepemudaan se-Aceh mendukung penuh atas laporan Amarah ke Jamwas Kejaguang RI minggu yang lalu,
“ini berarti menjadi sebuah pertanda kepada Kejari Simeulue,jika kasus tersebut tidak segera di proses maka Kejari Simeulue akan di hujani kartu kuning dan bahkan kartu merah, pungkas Faji amin
Kartu kuning ini sebagai bentuk penilaian kinerja Kejari Simeulue dalam menyelesaikan kasus tersebut,
Jika kasus SPPD tersebut tidak segera di proses secara hukum, maka saya pastikan kami akan ikut berpartisipasi untuk menduduki kantor Kejari Simeulue,”Ujar Faji Amin melalui realse pers yang terima Media buserdirgantara7.com pada hari selasa tanggal :22/3/2022,
Rilis/De