Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil menyelesaikan kasus KDRT (Restorative justice)

buserdirgantara7
225
×

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil menyelesaikan kasus KDRT (Restorative justice)

Sebarkan artikel ini
img 20220319 wa0001

Dirgantara7.Com/SIMEULUE- Pada hari selasa (15/3/2022)Satuan Reskrim polres menerima laporan dari seorang ibu (RF) dua anak yang mengalami kekerasan fisik oleh suaminya (RH) sendiri mengakibatkan ibu tersebut harus di rawat di Rumah sakit dengan robek pada pipinya.

Mendapatkan informasi tersebut unit PPA melakukan penyelidikan cepat dengan memeriksa para saksi dan menangkap pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Pandji santoso melalui Kasat reskrim AKP Riski Ardian saat ditanyai Wartawan pada hari Jum’at tanggal (18/3/2022) yang menerangkan, “hasil pemeriksaan baik saksi, korban dan pelaku, penyidik menilai bahwa kedua belah pihak masih menaruh harapan memperbaiki kehidupan keluarga mereka.

Oleh karna itu, dari penyidik menfasilitasi untuk semua pihak dari korban, pelaku, dan masing-masing keluarga serta perwakilan perangkat Desa untuk melakukan restoratif justice di saung presisi polres Simeulue.

Dalam hal itu, Isak tangis pun pecah disela-sela kegiatan tersebut, pelaku yang mana suami korban meminta maaf pada keluarga besar istrinya terutama bapaknya.

Selanjutnya, Suami dan istri tersebut mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu polisi atas pelayanan dan upayah proaktif mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini,,Kata Kasat Reskrim, Riski Ardian

Rilis/De

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *