Dirgantara7.Com//Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh mengundang para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal.
Hal tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.
“Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis, 17 Maret 2022.
Setelah membahas pwrsoalan tersebut, kata Sony, ke depan para pengusaha sepakat untuk memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman getah pinus keluar Aceh secara illegal, termasuk jalur-jalur mana yang dilewati, modus, dan kendaraan yang digunakan.
Sony berharap, getah pinus yang dideres oleh masyarakat maupun oleh perusahaan pemegang konsesi dapat disalurkan sesuai mekanisme.
Sehingga, sambungnya, produksi getah pinus tersebut benar-benar berpengaruh terhadap produktifitas perusahaan dan peningkatan PAD Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.
“Nanti, bila ditemukan adanya pengiriman secara ilegal agar segera dilaporkan. Ini semua biar PAD biasa meningkat dan juga realisasi dari program Kapolda dalam Pemulihan Ekonomi Daerah (PED),” kata Sony.
(Rid)