Dirgantara.7Com//Sul-SelDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terus mendapat sorotan keras dari pegiat dan aktivis antikorupsi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pemasangan jaringan 18 CCTV tidak sesuai spesifikasi pesanan diharapkan mendapat atensi aparat penegak hukum.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Sainuddin mengatakan bahwa aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan diharapkan membidik temuan BPK tahun 2020 ini, sebab Anggaran belanja proyek pemasangan jaringan CCTV tersebut tidak tanggung-tanggung mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini agar dugaan potensi kerugian negara dari kegiatan belanja proyek pemasangan jaringan CCTV tersebut bisa dibongkar. “Kami harapkan Direskrimsus Polda Sulsel maupun dari Kejaksaan Tinggi segera menindak lanjuti temuan BPK dan memeriksa semua pihak-pihak terkait,”paparnya.
Dikatakannya, terkait temuan BPK pada tahun 2020 pada Dinas Kominfo Kota Makassar dinilai masih merupakan data baru dan perlu untuk dilakukan penyidikan.
Selama ini, kata dia, kisruh soal proyek pengadaan CCTV pada Dinas Kominfo Makassar pada tahun 2020 lalu pernah ramai dan muncul ke public. Namun, temuan BPK terkait soal CCTV tersebut terdapat beberapa item kegiatan pelaksanaan.
“Nah, salah satu temuan BPK soal CCTV ini adalah terkait pemasangan jaringan 18 CCTV tidak sesuai spesifikasi pesanan dengan anggaran belanja mencapai ratusan juta rupiah,”bebernya.
Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan BPK tersebut perlu proses hukum untuk sanksi kepada semua pihak-pihak terkait. “Disitu kan ada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan dan rekanan. Mereka perlu diperiksa kembali untuk didalami tindak pidananya,”tegas M Jafar.
Diketahui, dari Dari hasil audit BPK, Diskominfo Kota Makassar melakukan pesanan paket jaringan CCTV terintegrasi dengan spesifikasi jaringan berupa fiber optic dengan tujuan agar koneksi jaringan internet CCTV lebih stabil dibandingkan dengan menggunakan jenis jaringan lain pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari laporan Maintenance CCTV Pemerintah Kota Makassar dan konfirmasi kepada PT. ApL diketahui bahwa pada tahun 2020 terdapat 18 CCTV tidak menggunakan fiber optic, melainkan menggunakan wireless radio yang terdiri dari 17 jaringan CCTV Biasa dan 1 jaringan CCTV analitikal senilai Rp273.000.000,00
Berdasarkan wawancara BPK dengan PPTK dan peyedia jasa diketahui bahwa penggunaan radio wireless digunakan dalam rangka percepatan karena adanya kendala dalam proses instalasi jaringan fiber Optic yang diantaranya permasalahan perijinan dan permasalahan estetika, atas hal tersebut PPTK menilai yang menjadi fokus adalah pemakaian bandwidth bukan jenis jaringan atau perangkat yang digunakan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa perubahan spesifikasi tersebut tidak dituangkan dalam addendum surat pesanan / perjanjian secara resmi dan tertulis dari kedua belah pihak. Pada akhir masa pemeriksaan diketahui bahwa posisi jaringan CCTV yang masih menggunakan radio wireless tersisa 6 titik.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, tim pemeriksa tidak memperoleh rincian biaya dari spesifikasi harga jaringan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.
Kemudian panitia hasil pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan dan Kepala Dinas kurang optimal melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi melalui surat oleh celebesnews sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Laporan :