Dirgantara 7Com//Sesuai hasil pemantauan awak media ini ditemukan beberapa kepala desa (kades) yang terkesan tidak transparan seperti halnya yang dilakukan Fahri Andi Baso , Kades Arallae di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sul sel./17/3/2022
Hal ini juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasar dengan aturan tersebut maka dapat dinilai Fahri Andi Baso. Kepala Desa (Kades) Arallae kecamatan kahu Kabupaten Bone, juga diduga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Saat awak media Buser dirgantara7 tanggal 15 – 3 – 2022, menyambangi dan dikonfirmasikan bpk Bahtiar Appa Jabatan Sekretaris, desa arallae , Berkantor di kantor desa Arallae , di Kecamatan Kahu kabupaten bone , Tampak hanya terbuka kusut dan Robek papan Info Grafis APBDes Perubahan Tahun Anggaran tahun 2021, yang suda rusak robek dan tidak seperti terurus, Dan papan APBDes 2020 tahun tidak ada sama sekali dipajangnya di kantor desa Arallae ,
Ketika hal ini di konfirmasikan, melalui telpon selularnya, Fahri Andi Baso (Kades) desa arallae kecamatan kahu mengatakan, ” APBDes itu tahun 2021 Adaji terpasang tapi kena angin jatuh dan rusak dan 2020 tidak ada terpanpan, karna suda dibuka dan setiap satu tahun diganti papan APBDes,Dan tahun 2022, Belum adapi terpasan.
Fahri Andi Baso juga membenarkan, “papan APBDes memang Rusak dan robek, wajib, dipasang ,kalau mau diganti papan APBDes setiap tahun diganti, membenarkannya juga bahwa pelanggaran kalau tidak ada di pasang,,
Berdasarkan hal tersebut, di mohon kepada instansi terkait khususnya Inspektorat Kabupaten Bone untuk menghimbau pemasangan papan APBDes Papan Prasasti Pembangunan secara benar & transparan sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Tim /Buser dirgantara7