Dirgantara7.Com//Banda Aceh – Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin, 14 Maret 2022.
“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin, 14 Maret 2022.
Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya.
(Rid)