Dirgantara7.Com//KOLAKA, Sultra. Kasus puluhan warga yang merasa tertipu oleh oknum kepala desa pewisoa jaya, kecamatan tanggetada, kabupaten kolaka saat ini masih bergulir di tengah masyarakat, dan belum ada penyelesaian dari pihak terkait. Jumat 11/03/2022.
Oknum kepala desa yang diduga telah memungut uang sebesar Rp 600 ribu perorang tersebut kepada puluhan warganya itu menuai sorotan di berbagai aktivis dan media.
Mengapa tidak, hal tersebut telah diungkapkan oleh beberapa warga pewisoa jaya yang dijumpai oleh beberapa awak media di lokasi kediaman warga masing-masing.
Dari tim investigasi di lapangan melaporkan bahwa uang 600 ribu yang telah diberikan itu kepada oknum kepala desa pewisoa jaya, telah diserahkan sejak tahun 2018 dengan tujuan biaya trangsmigrasi dan pembukaan lahan hutan yang nantinya akan di tempati oleh mereka yang telah membayar administrasinya tersebut. Namun sampai saat ini belum ada hasil atau pembuktian dari oknum kepala desa pewisoa jaya.
Usut punya usut dari data yang telah dihimpun oleh media, ternyata bukan hanya warga desa pewisoa jaya yang jadi korban, namun dari desa sebelah juga jadi korban yaitu dari desa wulonggere, kecamatan polinggona.
Diketahui bahwa oknum kepala desa pewisoa jaya (Sammeng) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa di masa akhir jabatannya itu telah dikonfirmasi oleh media beberapa waktu yang lalu, dan ia mengatakan bahwa “Hal tersebut sudah saya selesaikan di Polres Kolaka dan nanti setelah selesai pemilihan desa baru diurus itu.” Ucapnya kepada media melalui hubungan telepon.
Namun hari ini setelah dikonfirmasi ulang oleh media, oknum kades (Sammeng) sudah tidak mau angkat telepon dari media.
Di sisi lain Sekertaris Desa Pewisoa Jaya (Sudirman) yang dikonfirmasi oleh media melalui telepon mengatakan “Masalah pungutan uang masyarakat untuk transmigrasi itu, yang dilakukan oleh Pak Desa saya tidak tau Pak. Yang jelas tugas saya hanyalah pelayanan di dalam kantor saja, mulai dari administrasi sampai kepengurusan masyarakat di kantor, dan masalah di luar sana saya tidak tau menahu karena saya tidak pernah dilibatkan atau diberi tahukan oleh Pak Desa saya Pak. Jadi silahkanki berurusan langsung sama Pak Desa karena itu bukan urusan saya.” Ungkapnya.
Diketahui bahwa Sudirman yang saat ini bukan lagi menjabat sebagai sekdes di desa pewisoa jaya, sebab baru-baru ini beliau telah terpilih dan memenangkan pilkades di desanya sebagai kades pewisoa jaya periode 2022 – 2027.
Salah satu aktivis dari Poros Rakyat Indonesia Andi Basri mengatakan bahwa “Kok bisa sekdes berbicara begitu ya, pada hal kalo dicermati tupoksi sekdes itu apa dulu dan itu harus dia cermati baik-baik.” Tuturnya.
Ditambahkannya “Ingat ya? Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan “Bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.” Terangnya.
RiliAbas