Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Selamatkan Tanah Adat Kajang Dari PT. London Sumatera, Warga Kajang Minta Kembalikan 11 Hektar Tanah Adat

buserdirgantara7
158
×

Selamatkan Tanah Adat Kajang Dari PT. London Sumatera, Warga Kajang Minta Kembalikan 11 Hektar Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2022 03 03 at 23.16.08

Dirgantara7.com//BULUKUMBA – Sul-Sel. Masyarakat adat Ammatoa, Kajang Kabupaten Bulukumba menolak penguasaan lahan tanah adat yang dikuasai oleh PT London Sumatera, Selama 100 tahun lebih tanpa ada imbalan jasa kepada warga.

Mereka meminta agar PT. London Sumatera mengembalikan tanah adat masyarakat Kajang yang selama ini dikelola. Masyarakat kajang pun menilai ada permainan dari mafia tanah yang membuat izin untuk memanfaatkan tanah adat Kajang terus berlanjut.

Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum masyarakat Kajang di Kantor Law Firm di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (03/03/2022).

Penguasaan tanah adat oleh PT London Sumatera berlangsung sejak tahun 1919 hingga tahun 2022. Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT London Sumatera sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang hingga seluas kurang lebih 11 ribu hektare.

“Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma empat puluh enam (5.784,46) hektare,” ujar Muhammad Nur, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradmi.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, termasuk dengan menyurati PT London Sumatera, Bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun belum membuahkan hasil.

“Sementara izin HGU dari PT London Sumatera untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 1968 Perda melakukan perpanjangan izin hak guna, HGU hingga tahun 1998 lalu, dalam surat sertivikat hgu tersebut tercatat penguasaan tanah adat di empat kecamatan seluas 5.784,46 hektare saja, namun nyatanya PT London Sumatera hingga kini diduga sudah merampas tanah adat Kajang hingga kurang lebih 11 ribu hektare.

“Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat,” pungkasnya.

Masyarakat adat Kajang kini berharap agar Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa kembali dimiliki (Red)

Laporan : Pilar Tiga Dimensi

Penulis : Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *