Dirgantara7Com///Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, AB (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Subang karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tiga korban pencabulan oleh pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang tersebut, yakni MA, MB, dan CO.
“Perbuatan cabul terjadi di salah satu ruangan di sekolah tersebut,” ucap AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang, Rabu (02/03/2022).
Modusnya, kata Kapolres Subang, AB berpura-pura beri pelajaran, kemudian melakukan aksi pencabulan, dan mengancam tidak akan memberi nilai yang bagus bila lapor kepada orangtua.
Namun, lanjut Kapolres Subang, korban menyampaikan perbuatan cabul AB kepada orangtua. Selanjutnya, orangtua korban melapor polisi. Tidak lama, AB ditangkap Sat Reskrim Polres Subang.
AB dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Rilis/@Jajang