Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Anggota DPRD Komisi B Gowa Angkat Bicara, Terkait Pupuk Jangan Ada Pembiaran Permainan Harga

buserdirgantara7
158
×

Anggota DPRD Komisi B Gowa Angkat Bicara, Terkait Pupuk Jangan Ada Pembiaran Permainan Harga

Sebarkan artikel ini
img 20220226 wa0050

Dirgantara7Com//Gowa- Sul-Sel. Salah satu anggota DPRD di Komisi B Kabupaten Gowa dari Partai Nasdem, H.Hasmollah MB, SE., yang di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa “Terkait permasalahan harga pupuk saat ini kami mencari solusi atas segala permasalahan harga pupuk di tengah masyarakat. Sampai berita ini diturunkan jumat 25/02/2022.

Dalam penjabaran Hasmollah “Bahwa pupuk bersubsidi diberikan ke pada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.” Tuturnya.

Ditambahkannya, “Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.” Jelasnya.

“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujar Hasmollah.

Lanjut Hasmollah, bahwa “Dinas terkait wajib berbenah dalam memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, salah satunya mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” oleh dinas terkait.
Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah kongret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota, serta mendorong distributor untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi,” Tutur Hasmollah.

Di tempat terpisah Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar sainuddin Dg Emba, menyambut baik perhatian anggota DPRD GOWA yang peduli dengan persoalan kepentingan petani, sudah betul bahwa
“Distributor adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,”
Janan sampai ada pihak tertentu yang mempergunakan kesempatan mengangkat harga, khususnya di wilayah dataran tinggi, yang menurut tokoh masyarakat bahwa harga pupuk bersubsidi dari Rp 125.000 sampai 140.000, ini tidak boleh dibenarkan.

Kepala dinas terkait wajib lebih memantau para penyalur, tidak boleh ada pembiaran terhadap permainan harga, ungkap Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pupuk selanjutnya adalah SP-36 yang memiliki manfaat menambah unsur hara phos, tambahnya.
Sekali lagi “Bahwa kepala Dinas Pertanian tidak boleh sekedar melaporkan hasil, tetapi memantau kebutuhan petani, termasuk harga yang tidak relevan, proses menjadi bagian tugas penting Dinas terkait.” Tutup Deng Emba.

Rilis/ Irson

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *