Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Desa Lena Mulai Di Sidangkangkan Di Pengadilan Negeri Namlea.

buserdirgantara7
404
×

Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Desa Lena Mulai Di Sidangkangkan Di Pengadilan Negeri Namlea.

Sebarkan artikel ini
img 20220224 wa0026

Dirgantara7Com//Namlea Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur ( 16 )Tahun, yang terjadi di Desa Lena Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, mulai di Sidangkan di Pengadilan Negeri Namlea, Kamis 24/2/2022.

Dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh BW (inisial) yang bertempat tinggal didesa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan pelaku di Jerat dengan Pasal : 81 ayat (1) UU RI Nomo 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU atau kedua Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tentang perlindungan Anak menjadi UU Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dugaan perbuatan pelaku membuat masa depan korban menjadi buruk.

Ke 4 Kuasa Hukum Korban NB yang terdiri dari Hirmawan Saleh.S.H. Iwan Dei. S.H. Kader Hurasan, S.H. dan Haryanto Wabula, S.H. yang berasal dari KANTOR HUKUM HIRMAWAN SALEH, S.H. & REKAN Dengan ini Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada :

Menteri Polhukam RI di Jakarta, Menteri KPPPA Cq. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak RI di Jakarta,
Komisi Nasional (Kompolnas) RI di Jakarta, Kapolri RI di Jakarta,
Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI di Jakarta,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK RI di Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia RI di jakarta, Komisi Nasional Perempuan RI di Jakarta, Ombudsman RI di jakarta, Kapolda Maluku di Ambon, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku di Ambon,Kejaksaan Negeri di Namlea, Pengadilan Negeri di Namlea, Kapolres Pulau Buru di Namlea, Kapolsek Waisama di Wamsisi.

Apresiasi ini disampaikan karena kasus yang ditangani oleh 4 kuasa hukum atas inisial NB merasa puas karena dengan adanya surat pengaduan ke para tembusan surat langsung ditangani serius oleh pihak penegak hukum di Jakarta, Ambon, Namlea, Waesama.

Ke 4 Kuasa Hukum NB memberikan keterangan Pers kepada Media kami bahwa dirinya Puas atas bantuan dan campur tangan para pihak sebagaimana tembusan Surat Pengaduan yang dilayangkan beberapa bulan yang lalu oleh Kuasa Hukum NB.

Ke 4 Advokat tersebut akan mengawal Kliennya sampai ada Putusan Hukum yang berkekuatan tetap ungkapnya dengan tegas

Rilis /Syam

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *