Dirgantara7Com//Makassar-Sul-Sel. Aksi unjuk rasa sang aktivis yang dilakukan seorang diri atau demo tunggal, terjadi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada jumat (19/02/2022).
Aksi tunggal ini sendiri dilakukan aktivis Gowa yang diketahui bernama Maslin, dan mengatasnamakan dari Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masayarakat (LEPAM) Indonesia.
Dalam aksi orasinya, Maslin menyampaikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada rehab Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang diduga menyimpang dari bestek/prosedur dan telah menhabiskan APBD sekitar Rp 1.319.000.000, dan terkesan sangat merugikan keuangan negara.
Tuntutan aksinya sendiri mendesak bapak Bupati Gowa mencopot oknum PPK Cipta Karya, selain itu mendesak penegak hukum agar menindak tegas oknum CV. Sinar Putra Dopi selaku pelaksana rehab tersebut. Tuntutnya.
aksi demo tunggalnya ini ia gelar di dua tempat yakni di kantor DPRD Gowa dan Dinas PUPR Gowa, dan di kawal ketat sejumlah aparat Kepolisian Polres Gowa.
usai memberikan pernyataan sikapnya ke salah satu pegawai dinas PUPR gowa, maslin pun membubarkan atau menhentikan aksinya.
Rilis/ Abas