Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK, Kejari Simeulue Akan Diadukan ke Kejagun

buserdirgantara7
114
×

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK, Kejari Simeulue Akan Diadukan ke Kejagun

Sebarkan artikel ini
img 20220217 wa0124

Dirgantara7.Com/SIMEULUE:-Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue menduga ada sesuatu tanda tanya besar terhadap Kajari Simeulue hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hasil LHP BPK RI.

Koordinator Amarah Isra Fu’addi, SH menyebut , serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan Kejari Simeulue, Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu.
Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan hasil audit investigatif, menemukan adanya kerugian Negara sebanyak 2,8 Milyar.

“Sejak LHP BPK RI telah diterimah pada tanggal 5 Januari 2022, belum ada satu pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini”

Isra menyebut, pihaknya akan mengambil Langkah dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Simeulue.

“Karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Simeulue yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” ujarnya

Kita juga berencana akan kembali gelar aksi besar-besaran ke Kejari Simeulue sebagai bentuk protes atas ketidak jelasan status hukum kasus tersebut.” ujarnya Isra fuadi melalui komunikasi WatsApp Realise yang dikirimnya hari Rabu (17/2/2022) kepada media Buserdirgantara7.com.

Rilis/De

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *