Dirgantara7.Com//Subang – Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Subang. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI ,S.IK ,S.H, M.H, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pagaden Kompol H.SENEN ALI,S.Pd. Kamis, (17/2/2022).
Melaksanakan giat woro woro/ Sosialisasi ketentuan PPKM Level 3 dengan sasaran Pedagang, Pelaku Usaha dan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Pagaden, diantara nya.
Menghimbau Sektor Perkantoran Non-Esensial ( 50 % Staf Masuk Kantor), Esensial ( 50 % Staf di Kantor ), Esensial Kritikal ( 100 % bekerja di Kantor ), Menghimbau Pasar / Toko kelontong / Minimarket 50 % Maksimal Pengunjung dan Tutup Pukul 21.00 Wib, Menghimbau Tempat Ibadah / Mall / Fasilitas Umum Maximal 50%, dan Menghimbau Kegiatan Seni Budaya/ Sosial / Olahraga untuk sementara bisa di Buka maximal 50%.
Menghimbau Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara PTM kapasitas 50% , Menghimbau Restoran / warung makan hanya makan di tempat maksimal waktu 1 jam, Menghimbau Transportasi Umum 70 % Maks. Kapasitas, dan Menghimbau Resepsi Pernikahan 50 % Maksimal, tanpa makan di tempat.
Menghimbau Syarat Perjalanan Jarak Jauh harus dilengkapi Sertifikat Vaksin, Tes PCR , Tes Antigen H-1).
Sasaran mengerti, bersedia mematuhi anjuran petugas demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Polsek Pagaden barat.
Personil yang terlibat Kompol H. Senen Ali, S Pd. (Kapolsek Pagaden), AKP Darmono ( Wakapolsek Pagaden)
Panit 3 Sabhara Aiptu Arif, Aiptu Unang. S (Bhabinkamtibmas Ds. Bendungan), Aiptu Arif Saripudin ( Panit 3 Samapta), Anggota Polsek Pagaden, Camat Pagaden barat, Sat Pol PP Kec.Pagaden barat, Tim Nakes PKM Pagaden barat, dan Tim Satgas Covid Kec. Pagaden barat.
(Jajang)