Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

LMPI Lampung Meminta Pemerintah Ukur Ulang Tanah HGU dan HGB untuk Bisnis

buserdirgantara7
156
×

LMPI Lampung Meminta Pemerintah Ukur Ulang Tanah HGU dan HGB untuk Bisnis

Sebarkan artikel ini
img 20220212 wa0102

Dirgantara7.com//Bandar Lampung – Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung Alisa Hendra meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia umumnya dan khususnya di daerah Lampung.

Hal itu ia sampaikan dihadapan para narasumber dalam acara diskusi publik yang di gelar baraJP Lampung dengan topik Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya, bertempat di gedung lamban kuning Bandar Lampung, Sabtu, (13/2/2022)

“Kami berharap sekaligus meminta kepada pemerintah pusat untuk merevieu dan mengukur ulang HGU dan HGB di Lampung. Kami meminta kepada pemerintah pusat mengukur ulang dan jangan ada kesan mengobral tanah terlantar bekas HGU dan HGB dan memberikannya untuk kelompok tertentu semisal perusahaan besar dengan dalih kepentingan bisnis dan investasi.

“Pemetintah tidak diperkenankan mengobral tanah terlantar bekas HGU/HGB, yang menjadi biang keladi ketimpangan dan kemiskinan kepada kelompok tertentu yang akan kembali menghasilkan ketimpangan struktur agraria,” kata Hendra.

Dalam membereskan carut-marut tanah, presiden dan para pembantunya harus setia pada prinsip konstitusionalisme agraria dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

“Karenanya presiden harus menghentikan proses pemberian, perpanjangan, atau pun pembaruan HGU, yang selama ini berkutat di lingkaran pengusaha dan perusahaan,” tambah Hendra.

Dalam konteks menjalankan mandat konstitusi, penertiban HGU dan HGB telantar harus ditempatkan sebagai terobosan politik dalam kerangka mendorong usaha reform berbasis agraria.

Dengan begitu, Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara yang tengah berkuasa, menjadikannya sebagai legacy baru ketimbang terus berkelit sebagai praktik buruk pemerintahan sebelumnya.

Hendra menyebutkan, dibutuhkan tindakan korektif secara menyeluruh dari pemerintah atas permasalahan akut HGU dan HGB.

Sebab hal ini telah melegitimasi perampasan tanah masyarakat dan menyebabkan konflik agraria serta ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dengan kelompok pengusaha, yang berujung pada kemiskinan struktural di pedesaan.

Di samping menertibkan HGB dan HGU telantar, pemerintah seharusnya melakukan social study atas struktur agraria yang timpang.

Selain itu, pemerintah juga mesti mengarahkan pemikiran dan rencana aksinya tentang bagaimana penertiban tanah telantar dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ketimpangan akses modal, ketimpangan teknologi dan jaminan pasar yang dialami rakyat.

Selanjutnya, penertiban tanah telantar harus dapat berkontribusi signifikan pada janji penyelesaian konflik agraria struktural, pada usaha menciptakan sebesar-besarnya keadilan dan kemakmuran rakyat terpinggirkan.

Editor Hepi Suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *