Dirgantara7.com//Subang Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, dan pembagian masker Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 di wilayah Hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang, atas Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Patokbeusi KOMPOL ACEP HASBULAH SH.MH. Selasa, (8/2/2022).
Personil yang terlibat Kompol ACEP HASBULAH.SH.MH (Kapolsek Patokbeusi ), dan Gabungan Fungsi Polsek Patokbeusi.
Telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 di Wilayah hukum Polsek Patokbeusi dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Memberikan Himbauan PPKM Level 2 Kepada warga masyarakat agar selalu patuh terhadap SOP protokol kesehatan Covid-19 seperti untuk terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan, dan Membagikan Masker kepada Masyarakat yang tidak memakai masker Sebanyak 40 Buah guna pencegahan Covid-19.
Mobilitas masyarakat dapat di batasi, dan pelaksanaan PPKM level 2 Penanganan Covid-19 di Kec. Patokbeusi Kab. Subang dapat terlaksana sehingga dapat menekan lonjakan penyebaran Covid-19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
@Jajang