Dirgantara7.Com//Namlea,Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Menyikapi Atas Insiden yang terjadi di Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru.
Seperti yang kita ketahui Bahwa, Kawasan Gunung Botak sebelumnya telah ditutup Atas Instruksi Presiden RI Joko Widodo. kepada pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan pada tahun 2015, penutupan PETI Gunung Botak itu melibatkan Kementerian teknis dan Aparatur Negara, Dalam hal ini. Mabes Polri maupun TNI
Dikarenakan Areal Tambang Gunung Botak Kabupaten Buru Sangat kompleks Sekali dengan problem Masalah di antaranya persoalan lingkungan yang tercemar oleh sianida maupun merkuri Bahkan Masalah-Masalah Kriminal yang Sering terjadi di Areal tambang Emas ilegal Seperti Gunung Botak.
Oleh Sebab itu Kami DPD IMM Maluku
Mendukung Bpk Gubernur Maluku Mempercepat Legalitas Tambang Emas Gunung Botak untuk Dijadikan Tambang Rakyat.
Hal ini sejalan dengan janji Bpk gubernur Maluku pada tahun 2019 di Kabupaten Buru. Maka Demikian DPD IMM Maluku menilai menjadikan tambang Emas gunung botak sebagai Tambang Rakyat dengan Regulasi dan tata kelolah yg Baik dan tepat, Sudah Barang tentu Tambang Emas Gunung Botak Sebagai Sumber Mata Pencarian dan pendapatan Untuk Warga.
Di Samping itu Juga, Ketika Tambang Suda di Legalkan Tidak Menutup Kemungkinan Bahwa Daerah juga Mendapatkan PAD, Retribusi Dari Sektor Pertambangan, Dan ini menjadi harapan untuk seluruh Masyarakat yg ada di Kabupaten Buru.
Melihat Peristiwa yang Baru Saja terjadi akhir-akhir ini di Kawasan tambang Emas ilegal gunung botak Kabupaten Buru, Bukan Saja Hanya Menjadi Perhatian Pemerintah. Malainkan Menjadi Perhatian Untuk Kita semua Sebagai Generasi Bangsa. Atas insiden penembakan dan pembunuhan Tersebut
Menewaskan Dua Warga yang Meredam nyawa. Sala Satu Warga Buru di Tembak oleh Oknum Anggota Brimob Kompi 3 yang Bertugas di Kabupaten Buru. dan Satu Warga yang di duga berasal dari Kendari Sulawesi. yang juga Meninggal Karena di Bunuh Di Areal tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru Profinsi Maluku dan Sampai Saat Ini Oknum Pembunuhan Warga Sulawesi Tersebut Belum Juga Di Temukan dan di Tangkap Oleh Pihak Kepolisian Polres Pulau Buru.
Berdasarkan Instruksi Presiden Pada Tahun 2015.
dan Berbagai Peristiwa, Kriminal, Seperti Pembunuhan, kerusakan lingkungan Di Areal Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru. Maka Kami Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiya Maluku. Menyampaikan Poin-Poin Tuntutan Sebagai Berikut.
1. Mendukung Bapak Gubernur Maluku Untuk Mengurus Perijinan Menjadikan Wilayah Tambang Emas Gunung Botak Menjadi Tambang Rakyat.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Propinsi Maluku Untuk Menutup Kawasan Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kab. Buru.
3. Menempatkan Pos Penjagaan TNI, Polri. Di Kawasan Arearl Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru.
4. Mendukung Bapak Kapolda Maluku Untuk Mengambil langka-langka Hukuman Secara Tegas Kepada Oknum Anggota Brimop yang penyelahgunaan atau penggunaan kekerasan Menggunakan senjata api sewewenang-sewenang Terhadap Rakyat oleh petugas penegak hukum harus dihukum sebagai pelanggaran hukum domestik (pidana)”. dan di Berhentikan dari tugasnya Secara Tidak Hormat.
5. Meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku Memerintahkan Polres Pulau Buru Agar Menangkap Oknum dan Aktor Pembunuhan Sala Satu Warga yang di duga berasal Dari Sulawesi Kendari. dan jika Oknum Pembunuhan Tersebut Perbuatanya di lakukan Melanggar Hukum, Maka Harus Di Tindak Tanpa Membeda Bedakan Pelakunya.
6. Meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku Untuk Mengevaluasi Kapolres Pulau Buru yang Tidak Meng indahkan Atas intruksi Bapak Presiden Repoblik Indonesia pada tahun 2015. Dan Seolah olah ada unsur pembiaran Sehingga terjadi Aktifitas Perusakan lingkungan. Pemasokan Obat Berupa Sianida dan Mercuri. di Areal Tambang Emas ilegal Gunung Botak, Wilayah Hukum Polres Kabupaten Buru.
7. Meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku, Agar Bisa Menginstruksikan Kepada anggota Kepolisian Polres Pulau buru Untuk Menangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan Pada Areal Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru, Di Antaranya :
– Pemilik Dompeng, Pemilik Tembak larut, Pemilik Tong, Pemilik Rendaman, Pembeli Emas, Pemilik Tromol yang menggunakan Mercuri. Para Cukong, Penyuplai Sianida dan Mercuri. Atau (Donator) yang Selama ini Leluasa di Tambang Emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru dan tidak tersentuh oleh Hukum.
Dengan Peristiwa Kriminal, Perusakan lingkungan, yang Sering terjadi di Areal tambang Gunung Botak. Maka, kejadian seperti ini harusnya Menjadi Pembelajaran dan perhatian untuk kita Semua, Oleh Sebap itu Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiya Maluku Meminta Agar Kiranya Sebagai penegak Hukum menjunjung tinggi “supremasi hukum” itu Sendiri (the law is supreme), “kita diperintah oleh hukum” dan bukan oleh orang” (government of law and not of men). Termasuk dalam penegakan hukum dimana setiap proses hukum harus berdasar hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sekum DPD IMM Maluku
Beberapa pernytaan sikap yang disampaikan oleh DPP IMM Maluku lewat rilisan yang disampaikan kepada media kami untuk diekspos atas nama ketua
Tamsir Takimpo
Jurnalis ( Syam )