Dirgantara7.Com//LHOKSEUMAWE – Personel Satreskrim dan Kanit Polsek jajaran Polres Lhokseumawe Dibekali Materi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kegiatan pelatihan dimaksud berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Lhokseumawe, Sabtu (22/1/2022).
Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya, SIK melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Ipda Bagus Erdayanthoro, S.Tr.k mengatakan, pelatihan tersebut bersifat internal dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait TPPO.
“Jadi ini tujuan yang pasti kita memberi pengetahuan tentang apa itu TPPO, bagaimana teknis dan cara penanganannya, apa saja indikasi-indikasi serta unsur-unsur yang terkait dengan TPPO, sehingga kedepannya apabila ada kejadian seperti ini di jajaran dapat ditangani dengan baik,” ujarnya.
Lanjutnya, sekarang ini belum ada laporan yang masuk terkait TPPO, tapi kalau untuk pengalaman sebelumnya seperti tahun 2020 setidaknya ada tujuh kasus yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di mana, kasus ini tidak jauh-jauh yang melibatkan warga negara asing, dalam hal ini pengungsi rohingya.
Pelatihan kepada internal, sebutnya, juga sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian. Selain itu, juga menggandeng instansi terkait yaitu IOM dan UNHCR.
“Contoh sosialisasi di tingkat kecamatan. Kebetulan besok kita akan melaksanakan pelatihan dikecamatan Banda Sakti tentang bahayanya tindak pidana perdagangan orang di Hotel Singapore ,” jelasnya.
Harapannya, setelah pelatihan ini semua jajaran Kanit reskrim dan termasuk anggota Polsek-Polsek dapat memahami dan melakukan pencegahan terhadap tindak pidanan perdagangan orang dengan modus yang dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
(Rid)