Dirgantara7.Com//Redelong — Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di kabupaten Bener Meriah.
Selasa (18/1/2) sekitar pukul 17:00 WIB, Satreskoba Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang berusia 60 tahun beserta barang bukti diduga 2 Kg Ganja kering dan 2,80 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan. Pria tersebut di tangkap di seputaran Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Penangkapan pelaku RY (60) warga Kampung Blang Sentang ini berkat informasi yang kita terima dari masyarakat, pelaku kita tangkap saat berada dirumahnya sedang menggunakan narkotika jenis sabu” kata Sianturi
Kemudian Sianturi menjelaskan “Bersama pelaku kita mengamankan barang bukti berupa ; 2 (dua) bungkus berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 2 Kg diduga untuk di edarkan”.
Kemudian 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,80 gram. 4 (empat) batang rokok merk Panama yang sudah dicampur dengan narkotika ganja.1 (satu) buah blok paper merk mars brand. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang sudah di rakit. 1 (satu) unit handphone merk Realmie warna biru Dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Yang mana dari barang bukti (BB) tersebut ditemukan oleh petugas didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya sendiri.
“Dari laporan yang kita terima dari masyarakat bahwa selama ini diduga pelaku membuat resah warga setempat karena melakukan peredaran narkotika di daerah tersebut” lanjut Sianturi
“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mener Meriah kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutup nya.
(Rid)