Dirgantara7.Com//Lhokseumawe — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Bapak Fauzi, mengikuti Kegiatan Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. Selasa (18/1/22)
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat lintas Kementrian/Lembaga antara lain dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Aceh, Ombudsman, Pemerintah Provinsi Aceh, Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemnkumham Aceh dan seluruh Kepala UPT Kanwil Kemenkumham se-Aceh.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Reynaldi, selanjutnya dilaksanakan kegiatan penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja oleh seluruh Kepala UPT Kanwil Kemenkumham se-Aceh. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Bapak Rudi Ismawan, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Meurah Budiman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh memberikan ucapan terima kasih kepada Pejabat Tinggi dari lintas Kementrian/Lembaga antara lain dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Aceh, Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Beliau menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melaksanakan Janji Kinerja ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Fauzi menambahkan bahwa penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja ini merupakan komitmen dari ASN di Kementrian Hukum dan HAM, yang mana komitmen deklarasi ini antara lain tentang menjaga Kesehatan ASN sehingga dapat berkinerja secara produktif, serta melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, menyiapkan Langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisir resiko, dan melaksanakan janji kinerja tersebut dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Sambutan dari perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh serta doa Bersama sekaligus menutup rangkaian kegiatan Deklarasi Janji Kinerja tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19.
(Rid)