Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kejaksaan Tinggi Sumut Terima Audensi penguris PWI Sumut

buserdirgantara7
236
×

Kejaksaan Tinggi Sumut Terima Audensi penguris PWI Sumut

Sebarkan artikel ini
logopit 1640911263439

Dirgantara7.Com//Sumut – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) Farianda Putra Sinik beserta pengurus di Ruang Tamu Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/12/2021).

Kajati Sumut didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Aswas RM Ari Prioagung, Aspidsus M Syarifuddin, para Koordinator dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menyambut baik kedatangan pengurus PWI Sumut dan menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus untuk lima tahun ke depan.

Sementara PWI Sumut dihadiri langsung oleh, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber & Multimedia Austin Tumengkol, dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Proklamasi Naibaho.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejati Sumut mulai dari bidang Intelijen, Pidsus, Datun serta bidang lainnya.

“Kami berharap, PWI Sumut mendukung Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut dalam melihat sudah sampai sejauh mana penanganan hukum di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.

Selanjutnya, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik juga berharap Kejati Sumut bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi Kejaksaan.

“Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita. Harapan kita, Kejati Sumut bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permalahan ini,” tandasnya.

Selanjutnya, Ketua PWI Sumut menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerjasama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.

(Sabaruddin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *