Dirgantara7.com//lampung tengah – Laporan LPAB kepada inspektorat berbuntut panjang setelah 2 tahun pihak nya melaporkan 10 kepala kampung yang diduga melakukan penyimpangan Anggaran Dana Desa ADD dan Dana Desa DD
Hal tersebut di sebutkan Sofyan saat Konfrensi Pers di BBC hotel bandar jaya kemaren Kamis 25 Maret 2021 Sofyan Menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan 10 kampung atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2017 dan 2018 kepada inspektorat kabupaten lampung tengah laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan unjuk rasa pada pada 29 Mei 2019 Lalu,
Adapun kampung yang dilaporkan kepada inspektorat lampung tengah diantaranya, Kampung Padang ratu, Kec, Padang Ratu Kampung Bangun Rejo, Kampung Mekarjaya Kampung Timbul Rejo Kecamatan Bangun Rejo, dengan harapan Melalui hasil pemeriksaan LPAB kan diberitahu supaya kami bisa ambil sikap untuk melaporkan kepada kejaksaan.
Akan tetapi sampai saat ini jangankan ada pemberitahuan malah hilang seolah dilupakan, lebih kurang minggu ke 2 bulan Nopember 2020 lalu saya sudah perintah anggota saya pertanyakan Laporan tersebut dan berjumpa kepada Inspektur Muhibat mengatakan bahwa Bupati Lukman Djoyo Sumarto Tidak Mau tanda tangan Dengan Alasan Mau Ada Pilkada sabar dulu akan tetapi sampai saat ini Muhibat susah dihubungi selalu tidak ada dikantor terang sofyan.
Setelah kami pelajari berdasarkan Bukti sudah pasti Inspektorat Banyak dalih soal pemeriksaan seribu alasan bukan hanya bupati tidak tanda tangan Akan tetapi inspektorat Juga penuh dugaan berdasarkan Bukti sudah terima upeti dari Kepkam sekabupaten lamteng terlebih lagi dari para terlapor.
Selain inspektorat juga punya sampingan menjadi kontraktor tersembunyi dengan setoran yang pantastis sampai 2 milyaran rupiah setiap tahun untuk mendapatkan pekerjaan inspektorat juga rupanya sudah terima upeti dari Sekolah dan Kepala kampung sekabupaten lampung tengah Papar Sofyan.
Sofyan Mendetailkan rincian nya jadi begini teman-teman ini semua yang menjalankannya, Inspektorat memiliki sejumlah irban, dalam 1 Irban membawahi 3 Kasubtime, sedangkan inspektorat lamteng memiliki 4 irban, artinya memiliki jumlah kasubtime sebanyak 12. Lalu oknum kepala Inspektorat Muhibbatulloh mulailah membangun jaringan, antara lain-lain. Setiap kasubtime saat setelah melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, wajib menyetor sejumlah uang (Jatah untuk kadis )
Jumlahnya yang bervariasi, sesuai besar kecilnya instansi yang diberlakukan,
Adapun tehnisnya adalah, setiap Kasubtime melalukan pemeriksaan terhadap sekolahan SD dan SMP yang tergabung dalam korcam atau dulu terkenal dengan nama UPTD Disdik, setiap korcam memberikan upeti yang bervariasi,
Namun upeti untuk oknum kepala inspektorat sebesar rata- rata 2,5 juta, dana tersebut diserahkan Setiap Irban kepada oknum Inspektur, sedangkan uang tersebut didapatkan dari oknum staf yang melakukan pemerikasaan terhadap berkas sekolah, sementara uang itu diambilkan dari siswa sebesar 2 ribu hingga 3 ribu rupiah per siswa, memalui dana bos yang dihitung dengan jumlah siswa.
Jika dijumlahkan dengan 28 korcam yang ada, menimbukan dana sebesar 70 juta jatah yang akan diterima oleh oknum inspektur dalam kurun waktu yang tepat, rincinya, itu sekolah sedangkan untuk Kampung Oknum kepala inspektorat mendapatkan aliran dana kembali sebesar 500 ribu hingga 1 juta dari dana yang diduga hasil setoran dari oknum kepala kampung selamteng.
Jika pukul rata mendapatkan 500 ribu perkakam, lalu dikalikan dengan jumlah 301 kepala kampung yang ada, jumlah 150.500.000 setiap tahun, itupun tidak termasuk kelurahan. Sedangkan untuk Puskesmas sendiri juga, oknum inspektur mendapatkan aliran dana rata-rata 500 ribu dari jumlah 38 puskesmas yang ada dilamteng,
belum lagi ditambah dengan puskesmas pembantu (Pustu). Sedangkan puskesmas menyetor kepada oknum staf inspektorat dilapangan sebesar 2 juta, jika dikalkulasikan 500 ribu dikalikan dengan jumlah puskesmas yang ada sebesar 19 juta, selanjutnya.
Dan yang terakhir oknum inspektur inspektur lamteng juga diduga menerima dana paling sedikit 10 juta dari stafnya yang melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun dihitung dari besar kecilnya SKPD yang ada. Jika SKPD yang memiliki kemampuan yang kuat secara keuangan, maka setor ke oknum inspekturpun lebih dari itu, jika rata- rata 10 juta setiap SKPD dikalikan 26, dapat meningkatkan jumlah 260 juta yang diterima inspektur dalam sesuai, dari jumlah rata-rata yang diduga diterima oleh oknum inspektur dalam kurun waktu satu tahun anggaran, dengan total 70.000.000 + 150.500.000 + 19.000.000 + 260.000.000 = 549.000.000, itupun tidak termasuk 28 kecamatan,masih banyak lainnya itu kita akan uraikan dalam Laporan terang sofyan.
Demi tegaknya hukum ya kita laporkan dulu Melalui Laporan. NO.14/LSM-LPAB/PROV.3.2021 Tujuan kepada Ombutsman dan NO.15/LSM-LPAB/PROV.3.2021 tujuan kepada jaksa agung dengan ditembuskan kepada KPK. malat ministrasi kepada Ombutsman jakarta dan untuk dugaan penerimaan upeti dan dugaan ikut mengerjakan pembangunan proyek kita lanjutkan kepada kejaksaan agung jelas Sofyan.
Semetara itu, hingga berita ini diturunkan Inspektorat Lamteng, Ir Muhibbatullah MM, belum dapat dimintai keterangan, pasalnya sangat sulit untuk ditemui diruang kerjanya, dihubungi via telepon, nyaris tidak pernah diangkat. Tim
Red: Wapimred