Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Bangunan SD Negeri 6 Namlea Terpaksa Di Segel Ahli Waris

buserdirgantara7
184
×

Bangunan SD Negeri 6 Namlea Terpaksa Di Segel Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
logopit 1639642940585

Dirgantara7.Com//Namlea terpaksa bangunan SD Negeri 6 Namlea disegel oleh ahli waris atas nama Willem Gustaf Limba

Salah satu keluarga ahli waris atas nama Johanes limba yang memilikii ketel dusun minyak kayu putih yang terletak di batu boy kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku ini dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel bangunan sekolah untuk sementara

Awal mulanya ketel minyak kayu putih ini dimilik oleh Fernand de lingen (almarhum) dan lahan ini dihibahkan kepada Johanes limba pada Tanggal 11 Februari tahun 1971

dan hak kepemilikan ketel ini juga sudah dimuatkan oleh putusan pengadilan negeri Ambon nomor 52/Pdt.G/2009/PN.AB tanggal tanggal 17 July 2009

Dijelaskan bahwa Diatas lahan telah berdiri bangunan atara lain SD Negeri 6 Namlea yang dulu bernama SD Negeri Nipa batu boy

Dengan segala fasilitas nya menempati luas tanah kurang lebih 5.000 M2 dan bangunan ini dimulai sejak tahun 1985

Namun sampai saat ini belum ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemda kepada pemilik lahan ahli waris Johanes limba

Mengacu pada surat ahli waris Johanes limba Willem Gustaf Limba di tujukakan kepada bupati buru dengan tembusan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buru dan Dinas P dan K tertanggal Namlea 20 Februari tahun 2018 bukti surat masuk dilengkapi dengan bukti tanda terima surat

perihal permohonan pembayaran ganti rugi pembangun gedung SD negeri 6 Namlea ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi dan tidak diberikan ganti rugi

Bahkan kuasa hukum ahli waris Williem Limba,RAYMOND TASANEEY.SH Juga pernah menyampaikan permohonan ganti rugi kepada dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Buru tertanggal 6 Maret 2020 namun juga sampai sekarang ini belum ada ganti rugi atas lahan tersebut kepada Willem G.Limba selaku pemilik

Peringatan peringatan dari ahli waris tidak digubris Pemda Buru dan Dinas P dan K membuat anak dari ahli waris Hengky Limba akhir mengambil sikap untuk melakukan penyegelan terhadap SD negeri 6 Namlea tersebut tepatnya jam 10
00.Wit Kamis tanggal 16 Desember 2021

Harapannya agar pihak Pemda Buru dalam hal ini dinas P dan K atau Bupati Buru segera menyelesaikan Kewajibannya kalau hal ini tidak diindahkan maka dirinya lewat kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sampai ketingkat eksekusi lahan tambahnya

Dalam kegiatan penyegelan disaksikan oleh kepala sekolah SD negeri 6 Batu Boy dan stafnya sekaligus dihadiri oleh Babinkantibmas batu boy dan perangkat desa batu boy

Dalam kegiatan penyegelan kepala SD negeri 6 tidak berdaya karena dirinya hanya pengajar disitu dan lanjutnya beliau akan menyampaikan hal ini kepada kadis P dan K Kabupaten Buru

(Syam)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *