Dirgantara7.Com//Namlea terpaksa bangunan SD Negeri 6 Namlea disegel oleh ahli waris atas nama Willem Gustaf Limba
Salah satu keluarga ahli waris atas nama Johanes limba yang memilikii ketel dusun minyak kayu putih yang terletak di batu boy kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku ini dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel bangunan sekolah untuk sementara
Awal mulanya ketel minyak kayu putih ini dimilik oleh Fernand de lingen (almarhum) dan lahan ini dihibahkan kepada Johanes limba pada Tanggal 11 Februari tahun 1971
dan hak kepemilikan ketel ini juga sudah dimuatkan oleh putusan pengadilan negeri Ambon nomor 52/Pdt.G/2009/PN.AB tanggal tanggal 17 July 2009
Dijelaskan bahwa Diatas lahan telah berdiri bangunan atara lain SD Negeri 6 Namlea yang dulu bernama SD Negeri Nipa batu boy
Dengan segala fasilitas nya menempati luas tanah kurang lebih 5.000 M2 dan bangunan ini dimulai sejak tahun 1985
Namun sampai saat ini belum ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemda kepada pemilik lahan ahli waris Johanes limba
Mengacu pada surat ahli waris Johanes limba Willem Gustaf Limba di tujukakan kepada bupati buru dengan tembusan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buru dan Dinas P dan K tertanggal Namlea 20 Februari tahun 2018 bukti surat masuk dilengkapi dengan bukti tanda terima surat
perihal permohonan pembayaran ganti rugi pembangun gedung SD negeri 6 Namlea ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi dan tidak diberikan ganti rugi
Bahkan kuasa hukum ahli waris Williem Limba,RAYMOND TASANEEY.SH Juga pernah menyampaikan permohonan ganti rugi kepada dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Buru tertanggal 6 Maret 2020 namun juga sampai sekarang ini belum ada ganti rugi atas lahan tersebut kepada Willem G.Limba selaku pemilik
Peringatan peringatan dari ahli waris tidak digubris Pemda Buru dan Dinas P dan K membuat anak dari ahli waris Hengky Limba akhir mengambil sikap untuk melakukan penyegelan terhadap SD negeri 6 Namlea tersebut tepatnya jam 10
00.Wit Kamis tanggal 16 Desember 2021
Harapannya agar pihak Pemda Buru dalam hal ini dinas P dan K atau Bupati Buru segera menyelesaikan Kewajibannya kalau hal ini tidak diindahkan maka dirinya lewat kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sampai ketingkat eksekusi lahan tambahnya
Dalam kegiatan penyegelan disaksikan oleh kepala sekolah SD negeri 6 Batu Boy dan stafnya sekaligus dihadiri oleh Babinkantibmas batu boy dan perangkat desa batu boy
Dalam kegiatan penyegelan kepala SD negeri 6 tidak berdaya karena dirinya hanya pengajar disitu dan lanjutnya beliau akan menyampaikan hal ini kepada kadis P dan K Kabupaten Buru
(Syam)