Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Merasa Kebal Hukum Kapal milik KM Gunung Mas 88 kabur dari lokasi Tampa membawa surat izin berlayar SPB

buserdirgantara7
1179
×

Merasa Kebal Hukum Kapal milik KM Gunung Mas 88 kabur dari lokasi Tampa membawa surat izin berlayar SPB

Sebarkan artikel ini
img 20211211 192500

Dirgantara7.com//tulang bawang.kapal milik KM Gunung Mas 88 yang selama ini berada di titik koordinat program pendalaman alur sungai tulang bawang provinsi Lampung kabur.11/12/ 2021.

Pasca di ketahui oleh masyarakat nelayan tadi pagi yang sehari hari nya mereka lewat di samping kapal Gunung Mas 88, namun tadi pagi kapal tersebut sudah hilang dari titik koordinat yang selama ini berada di lokasi pendalaman alur sungai tulang bawang.

Menurut keterangan SYABANDAR bapak Sardianto yang di hubungi oleh awak media Buser dirgantara7 melalui via Wa membenarkan bahwa
Kapal milik KM.Gunung Mas 88 sudah tidak ada di klokasi alias sudah berlayar.

Pihak sabandar sudah melakukan pelaporan ke Durektur KPLP pusat, beliau menjelaskan selama ini maka kapal KM. Gunung Mas 88 tidak bisa berlayar karna banyak nya surat surat yang belum lengkap

” Lanjut nya kapal gunung mas 88 memiliki 7 surat yang sudah mati dan belum di perpanjang.
Serta pihak KM.Gunung Mas 88 belum membayar (hasil atau pasir sedot) Ke PAD tulang bawang, dan kru kapal nya pun masih kurang tiga orang lagi belum lengkap.papar beliau melalui via wa.

Di lain tempat di waktu yang sama perwakilan masyarakat juga menyampaikan kan bahwa pasir sedot yang berada di dalam kapal KM.Gunung Mas 88 itu adalah milik masyarakat 4 kampung, di perkirakan 500 sampai 800 kubikasi, dan belum di bayar CSR nya terhadap empat kampung.

“Dari perwakilan PT.Duri rejang Berseri Membenarkan bahwa pasir sedot yang berada di dalam kapal KM. Gunung Mas 88 itu adalah murni milik masyarakat empat kampung.

Masyarakat berharap agar direktur KPLP segera mengambil tindakan atas apa yang di lakukan oleh pihak KM.Gunung Mas 88, yang sudah jelas jelas melanggar Undang Undang CSR yang sudah di sepakati bersama.serta mengambil tindakan hukum sesuai yang berlaku.

Hepi Suhara: kaperwil media Buser

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *