Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Gelper Stella Indah Zone kebal hukum.tidak Tersentuh Wilkum Polsek Batu Aji Batam

buserdirgantara7
138
×

Gelper Stella Indah Zone kebal hukum.tidak Tersentuh Wilkum Polsek Batu Aji Batam

Sebarkan artikel ini
img 20211207 wa0110~2

Dirgantara7Com//Batam-Arena Gelanggang Ketangkasan Elektroni (Gelper) anak-anak sekarang diiselewengkan menjadi arena perjudian seperti yang di Stella Indah Zone. Selasa (7/12/2021).

Didalam lokasi perjudian ini juga terlihat banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Protkes) yang merupakan pelangaran maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini diketahui langsung dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut, yang sudah berkunjung ke Lokasi Gelper Stella Indah Zone, tepatnya pada Selasa 7 Desember 2021.

Menurut penuturan sumber itu lagi bahwa pemain mesin judi (Gelper) yang berada di lokasi tersebut terkesan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Protkes) dimana sekarang gencarnya Pemerintah Kota (Pemko) Kota Batam melakukan upayakan pencegahan wabah pandemi corona Virus Disease (Covid -19), di kota batam.

Begitu juga para pengunjung yang datang untuk bermain judi gelper di lokasi itu tampak tidak menggunakan masker. bahkan para pengunjung tersebut terlihat duduk berdekatan antara satu dengan yang lain tanpa menjaga Jarak,antara satu dengan yang lain.”Jelas salah satu warga.

Selanjutnya Ia juga mengatakan bahwa tidak sedikit juga para pengunjung Gelper Stella Indah Zone yang tidak menggunakan masker.

Ketika diminta konfirmasi sumber lain salah seorang ibu-ibu mengatakan sejak suami -suaminya mereka kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara sih Ibu-Ibu dengan suami-suaminya mereka disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan Gaji yang diberikan pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.”ucapnya.

“Keberadaan Arena Gelanggang permainan Judi mesin Elektronik (Gelper) Stella Indah Zone ini diduga tidak memiliki izin perjudian. Yang mana gelper ini semangkin populer dan permainan itu bukan permainan anak – anak yang bisa dimainkan dengan permainan orang dewasa.

Modus untuk mengelabui aparat penegak hukum agar terhindar dari penutupan dengan cara mendapat kupon apabilang pemain menang kemudian kupon tersebut ditukar dengan uang tunai ditempat yang sudah ditentukan dan tidak jauh dengan lokasi perjudian itu”Jelas salah satu warga.

Selanjutnya Ia juga mengatakan sebagai warga yang bertempat tinggal didaerah Mitra Mall batu aji, jadi merasa resah akan adanya keberadaan Gelanggang mesin Judi (Gelper) Stella Indah Zone yang berada didekat keramaian Mall yang ramai dikunjungi oleh warga dan juga sering dikunjungi oleh wisatawan Asing maupun domestik dinilai tidak pantas keberadaan gelper berada dekat keramaian kota.

Lebih lanjut “Ia juga takut akan terjadi lagi bertambahnya penyebaran ataupun penularan Covid -19 ini di wilayah Kota Batam, karena suaminya dan keluarganya mereka sering berkumpul ditempat keramaian yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Protkes), dimana mereka sering berkunjung di lokasi yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan tidak mematuhi maklumat Kapolri tersebut.

“Berharap agar Jendral, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., bisa memberikan Teguran tegas terhadap Pemilik baikpun pengelola lokasi Mesin Judi (Gelper) tersebut yaitu Gelper Stella Indah Zone. yang diduga di backup oleh seorang oknum, hingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh Hukum, dengan adanya melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dan Tidak mematuhi Maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo,melalui Inpres 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim/investigasi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *