Dirgantara7.Com//Bulukumba_Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pnyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 1 diantaranya berstatus PNS di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Melalui kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin membenarkan kejadian tersebut, bahwa unit opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba telah berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni berinisial JY (36), PNS, beralamat Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan SI (56), buruh harian, beralamat Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Senin (22/11/2021).
Iptu Baharuddin Kasat Narkoba Polres Bulukumba yang memimpin langsung penangkapan tersebut menyampaikan bahwa SY ditangkap di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, saat itu sedang duduk-duduk diatas motornya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu yang jatuh dari genggaman tangan kirinya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap JY, mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari SI, seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu ribu rupiah), dari keterangan JY sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SI dikediamannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah meja ruangan tengah berupa 1 (satu) alat isap Sabu / bong, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) botol sumbu pembakar, 1 (satu) korek gas. Jelas Kasat
Dari keterangan SI, diakuinya bahwa benar telah menjual Sabu kepada JY seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Tambah kasat
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa
– 1 (satu) sachet plastik bening sabu , dengan berat awal 0,20 gram
– 1 (satu) unit HP merek Vivo warna merah.
– 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru.
– 1 (satu) batang kaca pirex.
– 1 (satu) batang pipet sendok Sabu.
– 1 (satu) alat isap Sabu / bong.
– 1 (satu) botol sumbu pembakar.
– 1 (satu) korek gas (korek api)
– 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba. Pungkas kasat.
Kedua pelaku diringkus pada hari Rabu (17/11/2021), jam 20.30 Wita.
(Yusdar)