Dirgantara7.com//LHOKSEUMAWE – Pembubaran aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe dengan cara memblokade jalan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pembubaran tersebut terpaksa dilakukan karena aksi sejumlah pendemo itu sudah melanggar hukum menggangu pengguna jalan yang melintas dengan menghadang truk CPO di tengah jalan.
“Ini melanggar hukum karena bukan termasuk objek yang disengketakan. Sebelumnya, ini sudah diupayakan negoisasi dan fasilitasi pada pihak terkait. Atas dasar ini, Polisi bertindak tegas agar jalan kembali normal dan truk CPO sampai ketempat tujuan, ini sudah sesuai dengan ketentuan, kita tidak membela sana sini,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
AKBP Eko Hartanto juga menjelaskan, bahwa kejadian itu awalnya mereka mendirikan tenda di tengah jalan. “Kami sudah menyarankan dan memberikan opsi, inikan jalan umum. Kalau memang mau unjuk rasa silahkan, tapi jangan mengganggu kepentingan umum, ini melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam aksi itu, lanjutnya, sempat terjadi penghadangan terhadap truk CPO. Bahkan, Kepolisian pun sudah berusaha untuk selesaikan masalah ini dengan pihak terkait apa yang jadi tuntutan masyarakat.
“Kita tidak serta merta membubarkan namun ada tahapan yang sudah dilalui dengan sangat humanis dan sesuai ketentuan. Saya berharap permasalahan ini segera selesai, semua stokeholder sudah berkerja,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres juga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat bersabar dan menahan diri. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum selanjutnya. Pihak Kepolisian tetap akan bertindak tegas terhadap perbuatan yang menggangu ketertiban dan kepentingan umum.
(Rid)