Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Bandar Narkotika Asal Rawa Jitu Ditangkap Polisi di Areal Tambang Pasir Gedung Meneng

buserdirgantara7
160
×

Bandar Narkotika Asal Rawa Jitu Ditangkap Polisi di Areal Tambang Pasir Gedung Meneng

Sebarkan artikel ini
Img 20210329 Wa0144

Buser dirgantara7.com//tulang bawang. Seorang bandar narkotika asal Jalan Dahlia, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Dente Teladas bersama Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap bandar narkotika ini berlangsung hari Jum’at (26/03/2021), pukul 10.30 WIB, di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jum’at pagi, petugas kami bersama Satresnarkoba Polres berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial DY (34), saat sedang berada di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (29/03/2021).

Lanjut AKP Rohmadi, hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap bandar narkotika ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang warna hitam bertuliskan VILLA dan handphone (HP) Oppo warna merah.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas gabungan dari Polsek bersama Satresnarkoba Polres sedang melaksanakan patroli di areal tambang pasir yang ada di Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerik gerik yang mencurigakan sedang berada di areal tambang pasir.

“Saat melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri sedangkan pelaku DY berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Rohmadi.

Bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jurnalis : Hepi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458