Dirgantara7.Com//MADINA-Satreskrim Polres Madina – Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial A (42) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azwar, Kamis 21/10/2021 Sore, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada saudara perempuannya. Awalnya, pelaku dengan sengaja memperlihatkan film porno kepada korban dengan tujuan agar korban merasa penasaran dengan adegan-adegan dalam film tersebut.
“Pelaku ini memantau gerak-gerik putrinya hingga didapati putrinya terangsang di kamar,” katanya.
Pelaku kemudian memanggil korban ke kamarnya dan langsung menggaulinya. Korban yang tidak berani melakukan perlawanan kemudian berpura-pura ingin mengambil air minum. Pelaku kemudian membiarkan korban keluar kamar untuk minum. Pada saat itulah korban melarikan diri dan mengadu ke saudara perempuannya yang saat itu berada di warung milik keluarganya.
Mendengar pengaduan tersebut, saudara perempuannya memberitahukan kepada warga setempat dan langsung menangkap pelaku yang selanjutnya diserahkan kepada polisi.Udin
Red/Sabuddin