Dirgantara7.Com///Lhokseumawe — Selasa (19/10/2021), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi, melakukan sosialisasi terkait aksi perubahan berbasis digital yaitu SIPASPOR terhadap seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
SIPASPOR, Sistem Aplikasi Periksa Status Permohonan Paspor merupakan inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe yang berbasis digital dan memiliki fungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status proses penyelesaian permohonan paspornya tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Tujuan utama inovasi layanan SIPASPOR adalah untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat pemohon paspor serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Lhokseumawe dimasa pandemi covid 19.” Tegasnya.
Dengan melakukan pencarian dengan kata kunci “SIPASPOR” pada menu pencarian TELEGRAM dan mengetikkan Kode Permohonan, masyarakat akan langsung menerima Informasi Status Tahapan Penyelesaian Paspor yang diajukannya secara otomatis.
“Harapan untuk kedepannya adalah agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui Status Permohonan Paspor yang mereka ajukan tanpa harus repot – repot datang ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe.” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi, di akhir kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut.
SIPASPOR bekerja realtime 24 Jam dalam Seminggu sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dimana saja dan kapan saja selama dapat mengakses internet dan telegram.
Red/Ridwan