Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Faisal Rahmat.H.S.Sik.SH.MH Pelaku Penganiayaan Supir Hingga Tewas Terancam Penjara Seumur Hidup

buserdirgantara7
301
×

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Faisal Rahmat.H.S.Sik.SH.MH Pelaku Penganiayaan Supir Hingga Tewas Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Img 20211021 Wa0155

Dirgantara7.Com//SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI (40) Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (21/10) sore.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh TSK DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat TSK melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak. Karena curiga, TSK DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah TSK memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, TSK Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu TSK turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.

“Setelah itu warga datang menghampiri TSK DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban an. Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia” Lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan TSK melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya TSK menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun TSK tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada TSK sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut antara lain Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, SH., Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH.

Red/Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *