Dirgantara7.Com/ JAMBI-(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran./20/10/2021
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Peristiwa menghalangi tugas wartawan
kaperwil Media nasional bedah Nusantara indonesia com propinsi jambi Donal p simanjuntak mengatakan
Ini sudah melanggar Undang-undang Pers. BFI finance sudah menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya,” kata nya
kaperwil Donal menyebutkan,kasir BFI tidak pantas melakukan tindak tersebut karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.
“Tidak ada haknya kasir BFI finance menghalang-halangi atau interfensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Ini dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,”ucap donal
Ketika ditanyakan pada, kasir BFI dijawab dengan ringan tidak boleh ambil foto, silahkan laporkan jawab kasir BFI finance.
Kelakuan Kasir BFI tersebut bukan hanya membuat gusar donal kaperwil BNI merasa tersinggung, karena ini tugas jurnalis, yang harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan sebuah peristiwa.
Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk kasir BFI finance untuk pada semua pihak.
kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.
“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Donal kaperwil BNI propinsi jambi
Red/