Dirgantara7.Com//MAKASSAR, Sul-Sel. Gegara persoalan uang 50 ribu seorang pemuda di makassar ditikam oleh kedua remaja dan tewas di tempat (TKP) kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 wib di depan Toko Hero Taylor Jalan Veteran Utara Kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar. Sampai berita ini diterbitkan pada Rabu 20/10/2021.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu diketahui dari identitas korban bernama An. Sdr. ANTO DG.SIKKI, lahir di Jeneponto tanggal 15 Maret 1973 (48 Tahun), pekerjaan Swasta, Alamat Perang Lambere Kelurahan Tanrokas Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Dari kronologis kejadian, Berdasarkan keterangan pelaku Sdr. Muhammad Irfan, umur 25 tahun, pekerjaan Buruh Harian, Alamat Jalan Abubakar Lambogo 1 Lorong 1 No. 24 Kelurahan Bara-Baraya Kecamatan Makassar bahwa, Sekitar pukul 19.30 wib, di TKP pelaku meminjamkan uang kepada Sdri. SUKMA (Pacar Korban) sebesar Rp.50.000.
Dan sekitar pukul 22.25 wib, pelaku mendatangi TKP berteman 3 (tiga) orang mengendarai motor Yamaha Fino yaitu Sdr. REZA dan Sdr. ERWIN untuk menagih utang kepada Sdri. SUKMA namun pelaku tidak menemukan Sdri. SUKMA melainkan bertemu dengan korban Sdr. ANTO. Korban menegur pelaku dengan kata “Apa liat-liat Taixxxx” Selanjutkan korban mengeluarkan sebilah parang untuk menebas Sdr. REZA akan tetapi Sdr. REZA menghindar dan menyerang balik dan menikam korban dengan sebilah badik miliknya. Pelaku kemudian melarikan diri.
Sekitar pukul 23.00 Wib. Korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Makassar. Dan sekitar pukul 23.30 wib, Sdr. MUHAMMAD IRFAN dan Sdr. REZA, umur 17 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Jalan Abubakar Lambogo 1 Lorong 7 No. 14 Kelurahan Bara-Baraya Kecamatan Makassar, di kota Makassar menyerahkan diri ke Polsek Bontoala.
Lalu kemudian pada pukul 24.08 wib, kedua pelaku diamankan ke Mapolrestabes Makassar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka 6 (Enam) tusukan yaitu 1 tusukan di bagian dada, 2 tusukan di bawa lengan kiri dan 3 tusukan di bagian perut. Serta Barang bukti yang di temukan di TKP yaitu sebilah parang, 2 buah badik dan 1 Unit Motor Honda Revo Warna Merah No. Pol. DD 5263 IC. Kasus saat ini ditangani oleh Pihak Polrestabes Makassar.
Red/TimBd7