Dirgantara7.Com//SUBANG – Dalam rangka kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Polres Subang, Kajari Subang dan Kalapas Subang, steakholder yang tergabung dalam Criminal Justice System menginisiasi program “Nasi Liwet” yangmana penandatanganan Nota Kesepahaman Penanganan Sistem Lintas Informasi dan Pengawasan Elektronik Terpadu “NASI LIWET” dilaksanalan di Kejaksaan Negeri Subang, Senin (18/10/2021).
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) antara Kejaksaan Negeri Subang, Pengadilan Negeri Subang, Kapolres Subang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Subang dihadiri Bupati Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Kapolres Subang, Dandim 0605/Subang, Sekda Kab. Subang, Ketua DPRD Kab. Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang, Dan Lanud Suryadharma/Yang Mewakili, Kalapas Kab. Subang, PJU dan Perwira Polres Subang, Personel Polres Subang dan Perwakilan Personel dari Masing-masing Instansi Terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang menyampaikan, “Alhamdulillah berkat perjuangan yang luar biasa atas 4 Instansi tersebut kita akhirnya bisa Melaksanakan Kegiatan Launching Program “NASI LIWET”, ujarnya.
“Kami para penegak hukum bersinergi dan berkoordinasi guna meningkatkan kecepatan pelayanan di bidang Gakkum sehingga ada percepatan dalam memperoleh kepastian hukum bagi warga masyarakat Kab. Subang. Mohon dukungan kepada Bupati Subang untuk pelaksanaan dengan adanya Program “NASI LIWET” ini. Dan Kita harus konsisten melaksanakan tugas tersebut”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang.
Sementara, Bupati Subang menjelaskan, yang menemukan nama “NASI LIWET” ini yang merupakan kearifan lokal dengan daerah kita yaitu Kab. Subang, terimakasih untuk Ibu Kapolres Subang. Kami atas nama Pemerintah Kab. Subang sangat mengapresiasi dan sangat mendukung sepenuhnya atas Program “NASI LIWET” ini, ucap Buapti Subang.
Bupati juga berharap dengan adanya “NASI LIWET” ini, Mudah-mudahan berdampak positif di kalangan masyarakat Kab. Subang, Ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan, dalam pogram “NASI LIWET”, disamping untuk menyempurnakan pembangunan Zona Integritas di 4 instansi CJS, MoU ini adalah Sistem Monitoring dan pengawasan yang dapat dipantau oleh masing masing Pimpinan CJS mulai proses penyidikan sampai dengan peradilan di wilayah Kabupaten Subang, yang selama ini dilakukan secara manual maka dapat mulai digantikan dengan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi agar segala hambatan yang selama ini terjadi dapat terselesaikan, tandasnya.
Red/@Jajang